Home > Berita > Riau

Surat Kontrak Media Beredar dan Jadi Viral, Diskominfo Kampar Sebut Tidak Resmi dan Berkilah Mengacu Tahun 2016 yang Dibuat Bagian Humas

Surat Kontrak Media Beredar dan Jadi <i>Viral</i>, Diskominfo Kampar Sebut Tidak Resmi dan Berkilah Mengacu Tahun 2016 yang Dibuat Bagian Humas

Surat kontrak media berkop Diskominfo Kampar beredar dan jadi viral. (foto: grup WA)

Kamis, 01 Juni 2017 14:58 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Insan pers dihebohkan oleh beredarnya foto surat berisi nilai nilai kontrak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan perusahaan media sejak Selasa (31/5/2017) lalu. Hal ini membuat Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar Provinsi Riau merasa dirugikan. Surat berkop Dinas Kominfo dan Persandian Kampar itu merinci nilai kontrak dengan sejumlah media. Antara lain, empat media cetak harian, tiga media cetak mingguan dan empat media siber atau online.

Adapun nilainya Rp2,45 miliar untuk media cetak harian, Rp450 juta untuk media cetak mingguan dan Rp792 juta untuk media online. Sehingga totalnya menjadi Rp3,692 miliar.

Diterangkan dalam surat itu, anggaran 2017 yang tersedia pada Dinas Kominfo dan Persandian hanya Rp2,1 miliar. Sehingga jika dibandingkan dengan besar anggaran untuk kontrak tahun 2016, Diskominfo dan Persandian Kampar masih kekurangan Rp1,592 miliar.

Pada kolom legalisasi surat itu terdapat nama Nurhasani selaku Kepala Diskominfo dan Persandian. Namun belum ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi.

Nurhasani membenarkan dan telah mengetahui beredarnya foto surat itu. Ia mengaku kaget karena kemudian menjadi viral. Menurut dia, surat itu tidak resmi. Artinya belum menjadi ketetapan. Ia mengatakan, surat itu merupakan rahasia internal Diskominfo dan Persandian. "Entah siapa yang sebarkan. Padahal rahasia di intern kami aja," katanya, Rabu (31/5/2017).

Menurut Nurhasani, materi yang terdapat dalam surat itu dibahas dalam rapat internal. Kala itu, Diskominfo dan Persandian diminta melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2017. Hasil rapat itu kemudian dibuat untuk diajukan kepada penjabat bupati.

Nurhasani menjelaskan, nilai kontrak tahun 2016 yang tercantum dalam surat mengacu anggaran pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kampar. Pemkab Kampar masih dengan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lama atau sekarang menjadi organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sementara anggaran tidak sanggup. Makanya diajukan untuk diubah," ujar Nurhasani. Ia mengatakan, kerja sama dalam bentuk kontrak halaman sebenarnya sudah tidak diperbolehkan lagi. "Kami sudah diingatkan BPK. Yang kayak gini nggak bisa lagi," ujarnya dilansir potretnews.com dari tribunnews.com. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww