Home > Berita > Riau

Sudah Bayar Lunas Rp 66,6 Juta, Nenek 75 Tahun di Pekanbaru Tak Kunjung Diberangkatkan Umrah

Sudah Bayar Lunas Rp 66,6 Juta, Nenek 75 Tahun di Pekanbaru Tak Kunjung Diberangkatkan Umrah

Ilustrasi.

Senin, 29 Mei 2017 08:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sudah jatuh ditimpa tangga. Begitu yang dirasakan Rasyidah (75). Dia sudah membayar lunas uang untuk diberangkatkan ibadah umrah sebesar Rp 66,6 juta kepada PT JP Madania pihak agen travel. Namun Rasyidah tak kunjung diberangkatkan untuk umrah. Padahal semula dijanjikan pada Desember 2016 lalu. Cerita ini bermula pada 2016 lalu, ketika Rasyidah mempercayai menggunakan salah satu agen travel yang bernama PT JP Madania (kini PT Joe Pentha Wisata, red) milik M Yusuf Johansyah untuk membawanya ke pergi Mekkah.

Usai melakukan membayar biaya keberangkatan secara lunas, Rasyidah dijanjikan berangkat pada Desember 2016. Namun saat mendekati hari keberangkatan, dia tak kunjung mendapatkan konfirmasi dari pihak travel.

Sehingga Rasyidah jadi curiga. Lalu dia mendatangi agen travel yang berada di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Lantas pihak travel berjanji akan memberangkatkan pada waktu lainnya. Namun setelah ditunggu Rasyidah tak kunjung mendapat realisasinya.

Lantaran batal berangkat, Rasyidah mendatangi agen travel, Minggu (5/2) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Laporan itu untuk mempertanyakan kejelasan dan akhirnya pemilik PT Joe Pentha Wisata M Yusuf Johansyah bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari calon jamaahnya. Akan tetapi pemilik agen travel tak menepati janjinya.

Merasa telah tertipu, anggota keluarga korban bernama Charlina(49) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan kejadian yang telah dialami oleh Rasyidah. Dia berharap pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan dan pengaduannya sudah kita terima," ungkap Dodi Vivino, Senin (29/5/2017), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Diterangkannya, pelapor bernama Charlina melaporkan M Yusuf Johansyah karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Rasyidah. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 66,6 juta. "Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjutan, atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 66,6 juta," ungkapnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww