Home > Berita > Riau

DPRD Inhil Konsultasi Aturan Pilkades dengan Kemendagri

Rabu, 24 Mei 2017 19:09 WIB
Advertorial
dprd-inhil-konsultasi-aturan-pilkades-dengan-kemendagriKonsultasi Komisi I DPRD Indragiri Hilir dengan Kemendagri diakhiri dengan penyerahan cenderamata.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dalam upaya mendapatkan penjelasan rinci terkait aturan pemilihan kepala desa (pilkades), Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (23/5/2017). Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Yusuf Said beserta anggota. Saat itu, mereka disambut oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian RI, Rahayu Ningsih.

"Kita ke kementerian berkenaan dengan pelaksanaan pilkades antarwaktu oleh musyawarah desa. Karena, aturannya belum ada secara rinci yang rawan konflik," kata Yusuf Said melalui pesan WhatsApp Grup.

Dijelaskan, rencana pilkades di Kabupaten Inhil ini ada dua desa yakni Desa Pabenaan dan Desa Sialangjaya. Apalagi, Kades Pabenaan ini dinyatakan telah habis masa jabatan, sedangkan Kades Sialangjaya telah meninggal dunia.

"Jadi, untuk pelaksanaan pilkades antarwaktu ini tinggal menunggu petunjuk lebih rinci dari Kemendagri RI berdasarkan Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa," ujarnya. (adv/dewan/suf)

wwwwww