Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus Ditahan atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II dan Pencucian Uang

Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus Ditahan atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II dan Pencucian Uang

Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus (kiri) dan pimpinan lapangan (manajer) saat akan dibawa ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Senin (22/5/2017) sore. (foto: goriau.com)

Senin, 22 Mei 2017 20:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Bappeda Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, akhirnya resmi ditahan di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Senin (22/5/2017). Selain Wan Amir Firdaus, satu lagi tersangka yaitu pimpinan lapangan alias manajer dalam proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II ini juga ikut ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru bersama WAF.

Pantauan media, sekira pukul 16.30 WIB, dengan mengenakan rompi oranye, kedua tersangka digiring keluar gedung Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat menggelar jumpa pers di Kejati Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru. Selain Wan Amir Firdaus, sebelumnya Kejati Riau sudah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri (IK) yang juga terjerat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, yang saat ini berkasnya sudah P-21.

"Dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II ini menyebabkan kerugian negara total Rp9,247 miliar. Untuk IK, besok berkasnya sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik Pidsus ke JPU PN Rohil," ujarnya dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain dijerat atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, Wan Amir Firdaus juga menjalani pemeriksaan terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam rekeningnya, total senilai Rp17 miliar dan diyakini ada praktik korupsi.

"Dari Rp17 miliar, ada sekitar Rp8,7 miliar uang masuk. Rp2,4 miliar di antaranya terindikasi delik korupsi merugikan keuangan negara karena proyek fiktif, dan Rp6,3 miliar terindikasi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi," terangnya.

"Saat ini pemeriksaan perkara, berkasnya sudah mencapai 80 persen. Penyidik juga melakukan penelusuran serta penyitaan beberapa aset milik WAF," pungkasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau, Rohil
wwwwww