Tiga Lurah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara lantaran Diduga Palsukan Surat Tanah di Kawasan Rumbaipesisir dan Kulim

Tiga Lurah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara lantaran Diduga Palsukan Surat Tanah di Kawasan Rumbaipesisir dan Kulim

Ilustrasi.

Jum'at, 19 Mei 2017 21:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga lurah di Kota Pekanbaru, Riau, terpaksa dijebloskan ke sel Mapolresta Pekanbaru, lantaran diduga memalsukan surat-surat tanah. Mereka antara lain Lurah Airhitam berinisial Fa, Lurah Lembahdamai berinisial Gs dan Lurah Kulim berinisial BM. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (19/5/2017) malam menerangkan, ketiganya berperkara hukum, setelah diadukan oleh Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal, yang diketahui memiliki tanah di daerah Jalan Pramuka, RT4 RW4 Kelurahan Lembahsari, Rumbaipesisir.

Terungkapnya perbuatan tiga lurah ini bermula ketika Boy mendapati lahan seluas 6987,5 m2 itu telah dibangun pondok kayu (tahun 2016, red) dengan ukuran 4 m x 5 m, dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012. SKRG inilah yang diduga dimainkan alias dipalsukan.

Surat tersebut diketahui oleh Lurah Lembahsari dan Camat Rumbaipesisir, dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012. Namun ternyata, berdasarkan fakta yang di temukan oleh penyidik, SKGR yang dikeluarkan oleh Kelurahan Lembahsari, tidak benar dan tidak sesuai prosedur.

"Pertama karena letak tanah yang ada di SKGR tersebut adalah berada di Kelurahan Lembahdamai, bukan di Kelurahan Lembahsari. Dan juga diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diduga palsu," terang Bimo, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dia menyebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada 29 Maret 2017, diketahui bahwa tanda tangan di surat tersebut nonidentik. "Ketiganya juga sudah kita tahan dan akan dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww