PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sampai saat ini sudah memeriksa 40 orang terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau. Mereka antara lain pejabat, PNS hingga pihak travel. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, guna melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Meski sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga ikut merasakan aliran dana tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (18/5/2017) sore mengungkapkan, penetapan tersangka menunggu proses pemeriksaan ahli, yang dilanjutkan dengan gelar perkara tuntas oleh penyidiknya. Ia meyakinkan, proses tersebut masih berjalan."Masih pemeriksaan alat bukti, nanti setelah pemeriksaan ahli baru kita gelar perkara untuk penetapannya (Tersangka,red). Sudah sekitar 40 orang saksi diperiksa, dari PNS, pihak travel dan pejabat Dispenda di daerah," kata Sugeng, dilansir
potretnews.com dari
GoRiau.com.Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda Riau tersebut berlangsung pada 2015-2016 lalu. Berawal dari sana, kejati pun melakukan penyelidikan, dan kini menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Tak sampai disitu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dispenda Riau (sekarang bernama Bapenda). Ketika itu petugas sempat menyita beberapa dokumen, yang diduga berkaitan langsung dengan kasus tersebut. ***
Editor:Farid Mansyur