Home > Berita > Siak

Dikabarkan Dilaporkan ke Polda Riau oleh Petinggi PT Indah Kiat, Anggota DPRD Siak Ismail Amir Santai Saja: Dikira Kita Buta Hukum

Dikabarkan Dilaporkan ke Polda Riau oleh Petinggi PT Indah Kiat, Anggota DPRD Siak Ismail Amir Santai Saja: Dikira Kita Buta Hukum

Ismail Amir saat berorasi beberapa waktu lalu. (foto: potretnews.com/sahril)

Senin, 15 Mei 2017 19:35 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Provinsi Riau, Ismail Amir menilai cara yang dilakukan Manager PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang Hasanuddin The, sangatlah ”kolot” terkait melaporkan dirinya ke Polda Riau atas dugaan penghinaan. Dugaan penghinaan itu terjadi ketika pria yang juga menjabat Panglima Besar Laskar Melayu Rembuk (LMR) Riau itu berorasi di tengah-tengah massa yang melakukan demo di depan pintu gerbang perusahan pada 26 Mei 2017 lalu.

Massa yang menamakan diri Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) itu merupakan gabungan ormas dan LSM seperti LMR, DPD Lira, Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.

Dalam orasi itu, mereka berkali-kali menuntut sejumlah persoalan mengenai dampak lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan, dan meminta pemilik perusahaan turun melihat keluhan masyarakat tempatan (Kecamatan Tualang).

"Hari gini masih ’kekolotan’ dipakai PT IKPP. Mereka mengira kita buta hukum. Terkait laporan Hasanudin ke Polda Riau, jangankan satu kasus, 100 kasus diajukan satu pun tak ada yang bisa dilanjutkan ke saksi pidana," kata Ismail Amir menjawab potretnews.com, Senin (15/5/2017).

Masalahnya, imbuh dia, Pasal 310 dan 315 sudah sangat jelas, menurut aturan hukum penyidik tidak boleh langsung memanggil seorang Anggota DPRD guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana.

Bahkan, jelas Ismail Amir, hal itu diatur dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 20 November 2016 halaman 107 poin 3.20 alinea kedua, yang bunyinya, ”Dengan demikian menurut mahkamah perihal pengaturan proses penyidikan khususnya terkait dengan adanya syarat persetujuan tertulis dari presiden juga harus diberlakukan untuk Anggota MPR dan Anggota DPD, sedangkan untuk Anggota DPRD provinsi pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan untuk Anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur”.

"Memang saya selaku Anggota DPRD Siak dipanggil sebagai saksi oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan Rabu tanggal 10 Mei 2017 jam 09.00 WIB. Tetapi saya tidak hadir, karena saya punya hak imunitas. Bahkan hal itu dituangkan dalam UU MD3, jadi saya berhak melakukannya. Sebagai contoh kasus Fahri Hamzah dan Fadli Zon ikut demo dengan Habib Rizieq," terangnya.

Dia juga tidak menampik, pemanggilan itu sehubungan dengan adanya laporan polisi 28 April 2017, dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau penghinaan ringan.

"Tetapi, mereka salah alamat, karena dalam surat panggilan tersebut ditulis pekerjaan saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Siak dengan alamat kantor DPRD Kabupaten Siak. Sebagai anggota dewan apabila belum ada persetujuan tertulis dari Gubernur Riau, maka tidak ada kewajiban hukum bagi saya untuk menghadiri panggilan itu," ujar pria yang akrab disapa panglimo tersebut.

Dia juga menjelaskan, dalam Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sudah jelas dibunyikan, bahwa, ”Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota”.

Saat ini, kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut, pihaknya sudah melaporkan PT IKPP ke Polda Riau mengenai kasus pengalihan pungsi sungai, kimia berbahaya chlorine dan polusi udara di VBp. Bahkan, laporan itu tembusannya ke Mabes Polri, Kejati Riau, Gubernur Riau, dan KLH Pusat.

"Sedangkan ke tingkat daerah, kita sudah masukan surat hearing ke DPRD Siak. Dalam isi surat itu, kita meminta agar lintas komisi dapat ikut dalam hearing tersebut," terangnya.

Bahkan, LBH Partai Hanura Provinsi Riau juga ikut maju. Karena Ismail Amir saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pemenangan Pemilu Hanura Provinsi Riau. "Laporan ini juga tembusannya ke Komisi III DPR RI membidangi Kepolisian dan DPD RI, karena Ketua Umum DPP Partai Hanura Pusat juga menjabat Ketua DPD RI," terangnya.

"Intinya, kita selalu resmi jika melapor. Walau resmi kita selalu ’dikriminalisasi’ nampaknya. Tapi demi rakyat saya siap sekarat," imbuhnya.

Terpisah, Humas PT IKPP Perawang Armadi mengakui bahwa atasannya memang melaporkan Ismail Amir ke Polda Riau, terkait pencemaran nama baik. Bahkan, dia juga mengetahui bahwa pria yang akrab dipanggil Panglimo itu tidak hadir pada saat dipanggil pihak kepolisian.

"Perlu kawan-kawan ketahui, laporan Pak Hasanudin ke polda atas nama perorangan, bukan atas nama perusahan. Jadi tidak ada kaitannya dengan PT IKPP," tutur Armadi, via telepon. Walau demikian, dia juga tidak menampik, laporan itu ada berawal karena orasi Ismail Amir yang diduga mencemarkan nama baik Manajer PT IKPP pada saat mengelar aksi demo beberapa waktu lalu.

"Memang laporan itu berawal karena orasi pak Ismail Amir yang diduga mencemarkan nama baik Pak Hasanudin. Saya juga tahu, Panglimo juga sudah dipanggil tapi tidak hadir. Intinya, itu perorangan tidak ada kaitannya dengan perusahan," pungkas Armadi.

Terkait adanya laporan itu, potretnews.com mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo via pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum direspons, meski pesan yang dikirim sudah dibaca (ditandai dengan dua centang biru). ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww