Home > Berita > Riau

Buntut Napi Kabur dari Rutan Sialangbungkuk, Giliran Kakanwil Kemenkumham Riau Dicopot, Penggantinya Dewa Putu Gede

Buntut Napi Kabur dari Rutan Sialangbungkuk, Giliran Kakanwil Kemenkumham Riau Dicopot, Penggantinya Dewa Putu Gede

Dr Ferdinand Siagian SH.

Senin, 08 Mei 2017 20:55 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Buntut ratusan nara pidana kabur dari Rutan Bungkuk Sialang, Pekanbaru, Riau, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencopot Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian dan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan dari jabatannya. Pelantikan dilakukan langsung Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2017).

Dewa Putu Gede sebelum dilantik sebagai Kakanwil Kemenkumham Riau merupakan Kakanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

”Ini untuk pelajaran agar tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, dimana hanya Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan (Rutan Bungkuk Sialang) tapi juga Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan, ” kata Yasonna, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/08052017/potretnewscom_5brzz_883.jpg
Menkumham Yasonna H Laoly (paling kiri) dan Kakanwil Riau yang baru Dewa Putu Gede (paling kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan yang dilakukan di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Menurut Yasonna, langkah itu adalah pesan untuk jajaran Lembaga Pemasyarakatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus sebagai pelajaran bagi jajaran Pemasyarakatan. Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan ditarik ke Jakarta untuk dibina.

Sebelumnya, Kepala Rutan Teguh Trihatmanto dan Kepala Pengamanan Taufik dan Kepala Seksi Pelayanan Timi Firdaus telah dicopot bahkan diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).

Pungutan Liar
Yasonna menerangkan pemberhentian tidal hormat Karutan dan Kadiv Pemasyarakatan karena dari hasil investigasi oleh tim dari pusat, diketahui mereka terbukti melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap tahanan dan narapidana.

”Saya telah minta kepada Kapolda Riau untuk mempidanakannya. Sebagai PNS terkait kasus gratifikasi,” ujar Yasonna.

Dalam keterangan pers yang didampingi jajaran pejabat Kemenkumham, Yassona mengungkapkam tahanan dan narapidana (napi) yang melarikan diri adalah k 448 orang dari total jumlah tahanan dan narapidana 1.870 orang. Dimana 298 orang telah ditangkap.

Sedangkan sebanyak 365 orang telah dipindahkan ke Lapas dan Rutan di sekitar Riau.

Menyusul terus berulangnya kerusuham dan warga binaan yang melarikan diri, Yasonna tengah mengkaji berbagai olsi, mulai merevisi PP 32/1999 dan pengampunan warga binaan serta hukuman sosial.

”Tentang pengampunan warga binaan akan diberikam kepada yang akan menyelesaikan masa pidana dan sudah menjalani 4 – 5 tahun masa pidana, agar kepadatan hunian (over capacity) dapat dihindari, ” terangnya.

Namun, dia mengingatkan kebijakan pengampunan yang di banyak negara adalah biasa, tetapi di sini adalah tidak populer. Bisa dianggap Yasonna memudahkan warga binaan keluar penjara.

”Pokoknya, saya disudutkan seolah mereka enak banget, belum selesai jalani pidana, namun sudah dikeluarkan dari penjara, ” tambahnya lagi.

Hanya saja, menurut Yasonna banyak yang mengkritisi tidak mengetahui kondisi Lapas di mana untuk tidur saja sulit dan bahkan harus bergantian tidur untuk sekadar agar mata terpejam.

”Kesannya mereka yang dipidana tiga tahun, tetapi rasanya sudah menjalani enam tahun penjara. Jadi mari kita ubah paradigma kita selama ini, ” harapnya. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww