Pelaku Penikaman di Kafe Remang-remang Sekitar Terminal AKAP Pekanbaru Mengaku Sempat Cari Pinjaman untuk Pengobatan Korban

Pelaku Penikaman di Kafe Remang-remang Sekitar Terminal AKAP Pekanbaru Mengaku Sempat Cari Pinjaman untuk Pengobatan Korban

Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dharmawan (paling kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa (paling kanan) saat ekspose, Jumat pagi (foto: goriau.com)

Jum'at, 05 Mei 2017 13:58 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Terpaksa mendapat hadiah timah panas karena melawan saat dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, Selasa (2/5/2017) lalu. Sb alias Win mengaku tak berniat untuk menghabisi nyawa korban, Erwin Fremki (33).

"Niat saya cuma mau kasih pelajaran saja, karena Dia (korban) menggoda pacar saya, Wati," kata Win yang mengaku sudah tiga bulan menjalin hubungan spesial dengan wanita yang bekerja di kafe, lokasi tewasnya korban (sekitar terminal AKAP Pekanbaru, red).

"Sebelum kejadian, dia (korban) sempat bawa pacar saya (Wati) dari malam sampai pagi. Tapi, katanya cuma duduk-duduk minum di kafe," terangnya saat diekspose di Polsek Tampan, Jumat (5/5/2017).

Lebih lanjut Win mengungkapkan jika dirinya cemburu melihat korban mendekati pacarnya dan akhirnya muncul niat untuk menganiaya korban.

"Saya tikam dua kali. Setelah itu saya pulang ke rumah orang tua. kerisnya saya buang ke Sungai Siak, sebelum lari ke Medan," tuturnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Bahkan, Win bercerita, sebelum melarikan diri ke Medan. Ia sempat berusaha mencari pinjaman uang sebesar Rp2 juta, untuk membantu pengobatan korban yang membutuhkan dua kantung darah.

"Saya sempat keliling cari pinjaman uang, untuk bantu. Tapi, tidak dapat. Saya langsung pergi ke Medan, niat mau cari kerja disana," tukasnya.

Terpisah, Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dharmawan menuturkan, saat ini pihaknya masih mengejar satu orang lagi pelaku yang diduga terlibat dalam pelarian pelaku ke Medan, berinisial Sy.

"Kita masih buru satu orang lagi rekannya, yang membantu pelarian dan juga membiayai pelaku selama pelariannya. Pelaku kita jerat pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas kapolsek. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww