Home > Berita > Riau

Peredaran Alkohol di Pekanbaru Merisaukan karena Dipajang dan Dijual Bebas

Peredaran Alkohol di Pekanbaru Merisaukan karena Dipajang dan Dijual Bebas

Ilustrasi.

Kamis, 04 Mei 2017 12:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru menyoroti bebasnya penjualan minuman beralkohol di wilayah setempat belakangan ini sehingga meresahkan masyarakat. "Masyarakat ada yang melaporkan ke kita lengkap dengan bukti foto," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi di Pekanbaru, Kamis (4/5/2017).

Dia mengemukakan saat ini warga mulai resah karena minuman beralkohol dipajang dan dijual bebas, salah satunya di Toko Buah Pekanbaru, Riau.

Padahal, katanya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, salah satu hal yang diatur terkait dengan dilarangnya toko modern dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen atau jenis bir.

"Dalam aturan ini, minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir termasuk warung-warung yang luasnya 12 meter persegi juga dilarang," sebutnya.

Ia menilai selain tempat tersebut, masih ada usaha lain yang masih berani menjual minuman beralkohol secara bebas di Pekanbaru. "Kita menduga masih ada tempat lain yang juga menjual miras, maka ini perlu diawasi secara rutin oleh penegak perda," ujar Mulyadi, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Ia juga mencontohkan dalam aturan yang telah dibuat dua tahun lalu bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di kafe-kafe. Bahkan konsumen, lanjutnya, hanya boleh mengonsumsi minuman beralkohol di kafe tersebut dan tidak boleh dibawa pulang atau keluar dari lokasi tersebut.

"Namun sekarang kita lihat, orang bisa mabuk di mana saja, maka kita minta segera ditinjau dan tertibkan," tuturnya. Politikus PKS itu juga menyoroti selama ini penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya masih kurang intensif karena dilakukan pada saat akan puasa saja.

Seharusnya, sambung dia, hal tersebut tetap dilakukan pada hari lain demi penegakan hukum dan terwujudnya visi misi Kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan yang madani.

"Antisipasi dulu peredarannya sebelum generasi kita diracuni dan hancur, ini harus disikapi dengan serius. Sisir warung-warung dan tempat perbelanjaan dilarang jual miras. Bagi yang membandel, tegur dan beri sanksi," tegasnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww