Home > Berita > Siak

Fitra Riau Minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak Jangan Lembek Hadapi Perusahaan ”Nakal”

Fitra Riau Minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak Jangan Lembek Hadapi Perusahaan ”Nakal”

Ilustrasi. (foto: internet)

Kamis, 04 Mei 2017 23:03 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Terkait eksportir cangkang yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) hanya satu yang memiliki izin lengkap, Koordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman meminta agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, jangan lembek menghadapi perusahaan yang tidak taat aturan. Apalagi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Siak menjadi percontohan di Provinsi Riau. Terlebih KPK telah memberikan apresiasi terhadap penerapan PTSP berbasis aplikasi tersebut.

BERITA TERKAIT:

. Ternyata, Sejak Tahun 2016 Perusahaan Pengekspor Cangkang di Kabupaten Siak Bebas Beroperasi Tak Berizin

"Ingat PTSP Siak itu jadi percontohan, mengurus izin di Siak mudah, semuanya sudah berbasis aplikasi. Kalau ada perusahaan yang tidak taat harus ditindak, pemkab jangan lembek. Izin sudah dimudahkan kok mereka tidak mau mengurus," ujar Usman, Kamis (4/5/2017).

Karena jika tidak ada ketegasan, maka dampaknya menjadi tidak baik. Selain potensi retribusi yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) hilang, juga dikawatirkan memicu kecemburuan antar perusahaan.

"Kalau izin tidak lengkap sementara mereka sudah beroperasi jelas PAD hilang. Karena daerah tidak punya dasar untuk memungut. Tapi lebih dari itu, ini bisa memunculkan kecemburuan sosial," pungkasnya.

Mengenai permasalahan itu, Usman juga mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas berarti patut dipertanyakan kenapa Pemkab Siak sedemikian lembeknya. Dan, PTSP yang diterapkan Siak dikangkangi oleh pengusaha, artinya pemkab tidak dapat menjaga kepercayaan KPK yang telah memberikan supervisi terhadap penerapan PTSP.

"Kalau izin yang sudah semikian bagus tidak dijalankan berarti patut dipertanyakan ada apa. Kan percuma sistem udah bagus tapi yang menjalankan tidak. Sama saja membohongi KPK, karena soal izin kemarin di apresiasi KPK," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam perusahaan eksportir cangkang yang beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Buton (KITB) Kabupaten Siak, hanya satu yang memiliki izin lengkap yakni PT Jatim. Sementara BT Biomas baru sebagian izin yang mereka kantongi, sedangkan sisanya belum memiliki izin sama sekali. Padahal enam perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2016.

Bahkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Hariyanto mengakui permasalah tersebut. "Yang izinnya lengkap cuma satu PT Jatim. Selebihnya belum. PT Biomas itu baru mengurus," ujarnya, belum lama ini. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww