Didakwa Korupsi Dana Hibah, Ketua DPRD Bengkalis Nonaktif Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Didakwa Korupsi Dana Hibah, Ketua DPRD Bengkalis Nonaktif Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Heru Wahyudi ketika dijebloskan ke penjara. (foto: tribunnews.com)

Kamis, 04 Mei 2017 05:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis Nonaktif, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 385 juta. Sidang dalam agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Di depan majelis hakim yang diketuai Joni, JPU Budi Fitriadi menyampaikan bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Heru Wahyudi selama delapan tahun enam bulan kurungan," kata JPU Budi Fitriadi sebagaimana diberitakan jawapos.com yang di yang dilansir potretnews.com.

Selain itu, JPU juga menuntut Heru dijatuhi hukuman membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Ditambah lagi harus mengganti uang kerugian negara Rp 385 juta subsidair empat tahun enam bulan penjara.

Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada 2012 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah bansos.

Dalam alokasinya, ditemukan penyaluran tidak sesuai peruntukan dan ada dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif. Akibatnya muncul kerugian negara Rp 31 miliar.

Dari jumlah tersebut, Heru diduga menerima Rp 385 juta. Selain dirinya, beberapa orang yang juga terlibat adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah dan empat anggota DPRD Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.

Dalam perjalanan sidang, Jamal Abdillah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan diperberat Mahkamah Agung (MA) RI menjadi 12 tahun penjara.

Sementara Herliyan Saleh dan Azfaraini Aziz Rauf divonis 18 bulan penjara dan denda masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Untuk Herliyan pada tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara.

Sementara pengacara Heru, Razman Arief Nasution mengaku kaget. "Kami tentu merasa kaget dengan tuntutan jaksa. Kami akan merumuskan sebaik mungkin secara ilmiah dalam pledoi nanti insyaallah pak Heru masih tetap optimis hakim akan memutus bebas," kata Razman.

Keyakinannya ini didasarkan atas ketidak konsistensi antara penyidikan dan penuntutan. "Kerugian negara pertama Rp 5 juta, sekarang jadi Rp 433 juta, dari mana datangnya? Saksi BPKP juga menanyakan dari mana datangnya Rp 433 juta, dia hanya akui adanya kerugian Rp 15 juta. Kerugian negara harus dapat dibuktikan dalam bentuk fakta yang nyata," sebutnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww