Polisi Inhil Gagalkan Transaksi Ganja di Pos Ronda Desa Sungaibaru Kecamatan Gaung, Satu Pelaku Ngacir

Polisi Inhil Gagalkan Transaksi Ganja di Pos Ronda Desa Sungaibaru Kecamatan Gaung, Satu Pelaku <i>Ngacir</i>

Ilustrasi.

Jum'at, 28 April 2017 15:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Sektor Gaung, Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis ganja di sebuah pos ronda Simpang Empat Desa Sungaibaru. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (28/4/2017) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu Kapolsek Gaung Iptu Walsum memerintahkankan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah itu anggota bergerak menuju Desa Simpangbaru dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di pos ronda. Tidak lama kemudian, datang satu orang menggunakan sepeda motor berhenti dan langsung masuk," katanya, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Melihat hal tersebut, unit opsnal segera mendatangi pos ronda. Karena kedatangan orang, seorang laki-laki yang ada di pos ronda berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lagi berhasil diamankan dengan inisial JN (36).

Selanjutnya, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan di pos ronda dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas koran warna abu-abu di dalam plastik warna hitam.

Selain itu, dari pengeledahan badan juga diamankan satu unit telepon seluler. "Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. ***

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil, Riau
wwwwww