Berkas Hampir Lengkap, Selangkah Lagi Perkara Korupsi Meubeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar Disidangkan

Berkas Hampir Lengkap, Selangkah Lagi Perkara Korupsi Meubeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar Disidangkan

Ilustrasi.

Kamis, 27 April 2017 14:31 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Berkas penyidikan tersangka AK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015 sudah hampir lengkap. Jaksa penyidik melimpahkan berkas tahap pertama kepada jaksa penuntut, Rabu (26/4/2017). Ini artinya, hanya selangkah lagi bagi Kejaksaan Negeri Kampar untuk dapat membawa kasus ini ke persidangan. "Kalau sudah dinyatakan lengkap, berarti sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri, Rabu (26/4/2017), dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Ostar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Jaksa penyidik menunggu hasil penelitian JPU.

Ditanya apakah akan ada pemeriksaan tambahan terhadap AK, Ostar mengatakan, tergantung arahan JPU. Menurut dia, JPU akan menyimpulkan apakah dalam berkas terdapat kekurangan. Baik unsur formil maupun materil.

Unsur formil artinya jika terdapat kekurangan sebatas administrasi saja. Sedangkan materil, jika ada kekurangan dalam pengumpulan bukti dan keterangan. "Kalau materil, berarti bisa aja ada pemeriksaan lagi," kata Ostar.

Menurut Ostar, berkas penyidikan dapat dilimpahkan pengadilan jika JPU menyatakan lengkap atau P.21. Ia memperkirakan, waktu pemeriksaan berkas tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

AK merupakan satu-satunya yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pria yang kini bertugas di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar sebagai staf ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp3,3 miliar lebih tersebut.

Kejari Kampar belum mengungkap secara rinci modus patgulipat dalam proyek ini. Namun berbagai sumber menyebutkan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai kontrak dan terindikasi fiktif di beberapa sekolah. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww