Home > Berita > Riau

HO atau Izin Gangguan Dihapus Mulai April 2017, Pemkot Pekanbaru Klaim Bakal Kehilangan Rp32 Miliar

HO atau Izin Gangguan Dihapus Mulai April 2017, Pemkot Pekanbaru Klaim Bakal Kehilangan Rp32 Miliar

Ilustrasi/Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.

Rabu, 19 April 2017 07:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Provinsi Riau berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah sebesar Rp32 miliar akibat pencabutan hinder ordonantie (HO) atau izin tempat usaha atau kegiatan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan dihapusnya HO ini kita berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp32 miliar tahun ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil Riau, Senin (17/4/2017).

HO merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Ketetapan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah tersebut dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini ditetapkan pada akhir Maret 2017.

Menurut Jamil, sebagaimana dilansir potretnews.com dari antarariau.com, ketetapan itu mulai diberlakukan pada awal April 2017 ini. Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp32 miliar.

"Sebetulnya disuruh untuk meningkatkan PAD. Sementara salah satu (sumber) PAD itu dicabut. Otomatis pendapatan berkurang," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau guna membahas Permendagri yang telah dikeluarkan tersebut. Nantinya hasil koordinasi akan diupayakan untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, dia mengatakan, akan terus berupaya untuk mencari celah guna menggenjot PAD yang berpotensi menguap dengan adanya HO itu. Kementerian Dalam Negeri menilai izin HO sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha atau "ease of doing business" di Indonesia.

Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya merealisasikan target PAD yang dipatok sebesar Rp800 miliar pada 2017 ini. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp535 miliar.

Sekadar diketahui, izin gangguan (hinder ordonantie) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww