Home > Berita > Riau

Astaga! Selama Sebulan Tinggal Bersama, Buruh Bangunan di Pekanbaru Sudah 14 Kali ”Gituin” Pacarnya yang Berusia 13 Tahun dan Kini Berbadan Dua

Astaga! Selama Sebulan Tinggal Bersama, Buruh Bangunan di Pekanbaru Sudah 14 Kali ”Gituin” Pacarnya yang Berusia 13 Tahun dan Kini Berbadan Dua

Ilustrasi.

Jum'at, 14 April 2017 15:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Akhirnya ditangkap polisi, Selasa (11/4/2017) setelah bawa lari pacarnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil satu bulan.

Buruh bangunan di Pekanbaru, Riau berinisial Sp alias Cecep (32) ini pun mengakui jika dirinya sudah 14 kali melakukan hubungan badan dengan gadis belia tersebut.

Hal itu terungkap, saat Cecep menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenayan Raya. Ia pun mengungkapkan, hubungan terlarang itu sudah berjalan sejak awal Februari 2017 silam di sebuah rumah tak berpenghuni di jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya.

"Di rumah kosong itu, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli korban," kata Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru Kompol Indra Rusdi, Jumat (14/4/2017) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Mendapat angin segar karena korban tidak memberontak atau pun menolak. Pelaku pun membawa korban kabur dari rumahnya dengan membuat skenario, dan meninggalkan surat, jika korban pergi bersama pacarnya bernama Adi Saputra.

Bahkan, melalui korban, pelaku meminta uang Rp400 ribu kepada orang tua korban untuk biaya kepulangan korban dari Medan ke Pekanbaru. Tak putus asa, orangtua korban pun berhasil mengetahui keberadaan anaknya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayanraya.

Selama pelariannya, pelaku selalu mengulangi perbuatan bejadnya. Tiga kali di sebuah rumah Jalan Tapanuli, Kecamatan Tenayanraya, tiga kali di Sorek, Kabupaten Pelalawan dan sebelum tertangkap di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayanraya, pelaku pun sempat tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Tak hanya menanggung malu, korban pun harus merelakan masa depannya. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini tengah berbadan dua dengan usai kehamilan satu bulan. Orangtua korban yang tak terima, akhirnya mengambil langkah hukum dan melapor ke Polisi.

Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Tenayanraya untuk waktu yang lama. Karena dijerat pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww