Home > Berita > Riau

Pemilik Kafe di Lokalisasi Maredan Pekanbaru Pura-pura Tak Tahu kalau Korbannya Masih Gadis Belia, padahal Sudah 2 Tahun Jalankan Bisnis ”Esek-esek”

Pemilik Kafe di Lokalisasi Maredan Pekanbaru Pura-pura Tak Tahu kalau Korbannya Masih Gadis Belia, padahal Sudah 2 Tahun Jalankan Bisnis ”Esek-esek”

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi didamping Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat ekspos pelaku mucikari di Polsek Tenayanraya, Kamis (13/4/2017) siang (foto: goriau.com)

Kamis, 13 April 2017 13:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jalani pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Yl alias Dedek (40) pemilik kafe di lokalisasi Maredan, Kecamatan Tenayan Raya ini mengaku jika dirinya sudah dua tahun menggeluti bisnis ”esek-esek”.

"Sudah dua tahun. Saya tidak tau kalau dia (Ml) masih di bawah umur," bantahnya saat diekspose di Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (13/4/2017) siang.

Meski membantah, demikian laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, Kapolsek Tenayanraya Kompol Indra Rusdi menuturkan, dari keterangan korban serta bukti-bukti berupa rapor dan ijazah korban, jelas jika gadis asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu masih di bawah umur.

"Dari ijazah dan rapor milik korban (ML), Ia masih dibawah umur, kelahiran tahun 2000," kata kapolsek, di sela-sela ekspos.

Kapolsek menyebut, saat ini para korban yang berjumlah empat orang yang masing-masing berinisial Am (27), Ij (25), St (19) dan satu masih di bawah umur Ml (16) sudah dititipkan ke Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau.

"Selain itu, kita juga masih melakukan penyidikan mendalam dan mengungkap jaringan di Jabar yang diduga sebagai kaki tangan pelaku untuk merekrut korban-korbannya di Jawa," tuturnya.

"Ada dua orang yang ditugaskan merekrut korbannya, berinisial Au. Sementara itu, satu orang lagi Dk bertugas mengirimkan korban dari Jawa ke Pekanbaru," ujar kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Oang atau Psal 88 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww