Home > Berita > Rohul

Sangat Bejat! Seorang Ayah di Rokan Hulu Paksa Anak Kandung Usia 14 Tahun Layani Nafsunya Berulang Kali hingga Hamil 5 Bulan

Sangat Bejat! Seorang Ayah di Rokan Hulu Paksa Anak Kandung Usia 14 Tahun Layani Nafsunya Berulang Kali hingga Hamil 5 Bulan

Ilustrasi.

Rabu, 12 April 2017 17:23 WIB
UJUNGBATU, POTRETNEWS.com - Seorang remaja sebut saja bernama Bunga, harus mengandung benih dari ayah kandungnya sendiri, usai dijadikan pelampiasan nafsu. Korban yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa berhubungan intim berkali-kali dan kini hamil lima bulan.

Entah setan apa yang merasuki US hingga tega menggarap anak kandungnya sampai hamil. Pria gaek berumur 50 tahun itu diketahui menggauli anak gadisnya berkali-kali tanpa sepengetahuan istri, yang tak lain ibu kandung korban.

Berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, kasus ini terjadi di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. US sendiri juga sudah diamankan aparat berwajib, Selasa (11/4/2017) tadi malam, untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.

Terbongkarnya kelakuan busuk US bermula saat keluarga mencurigai perubahan fisik pada tubuhnya. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit, ternyata pihak dokter menyatakan kalau Bunga sedang hamil lima bulan. Sontak saja mereka kaget.


Bunga kemudian dipaksa mengaku. Setelah didesak, korban akhirnya berani buka mulut. Pengakuannya, lelaki yang sudah menghamili korban adalah ayahnya sendiri, yang kebetulan saat itu tidak berada di rumah. Tanpa pikir panjang, keluarga akhirnya melapor ke polisi.

"Dilaporkan ke Polsek Ujungbatu. Dari sana anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul," ungkap Paur Humas Polres Rohul Ipda Heri Sitorus.

US pun akhirnya digelandang malam itu juga (Selasa). Dia menjalani pemeriksaan di Polsek Ujungbatu dan langsung menjalani penahanan. Selain pelaku, aparat berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti terkait perbuatan cabul yang dilakukannya.

"Kita amankan juga satu alat tes kehamilan (hasilnya positif), serta selembar hasil USG dari rumah sakit dan selembar kartu keluarga (KK)," ucap Ipda Heri Sitorus, Rabu (12/4/2017) siang.

Atas perbuatan ini US terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RP Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu setimpal dengan perbuatannya yang betul-betul tidak pantas.

"Perbuatannya sudah sering, sejak 2016 lalu. Perbuatan pertama korban sudah tidak ingat kapan, kemudian yang kedua sekira bulan November, itu dua kali. Lalu pada bulan Desember juga. Sekarang korban hamil lima bulan," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww