Home > Berita > Riau

Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Indragiri Hilir Digagalkan di Batam

Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Indragiri Hilir Digagalkan di Batam

Ilustrasi.

Rabu, 12 April 2017 13:38 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2 Kg dari Malaysia ke Batam, Kepri, pada Senin (10/4/2017). Dua pelakunya yakni M, 38 dan E, 33, ditangkap di perairan internasional.

Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya bertugas mengantar barang haram itu saja.

"Modus untuk menyembunyikan paket itu dengan memadukan dalam plastik teh, sehingga tidak kelihatan bahwa itu ada sabu dalamnya," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol, Nixon Manurung, Selasa (11/4/2017), dilansir potretnews.com dari jpnn.com.

Dari pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka tersebut, petugas mendapatkan informasi penting. Setibanya di Batam akan dilakukan transaksi narkoba, antara pelaku dengan seorang laki-laki.

Setelah mendapatkan informasi ini, penyidik BNNP kemudian melakukan pengembangan, masih pada hari yang sama pukul 09.00 di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, ditangkap seorang laki-laki berinisial Mj, 39.

Saat itu langsung dilakukan interogasi. Kepada penyidik Mj mengaku akan membawa sabu tersebut ke Kotabaru,Tembilahan, Riau.

Namun ketiga pelaku ini tak mengakui, bahwa itu barang milik mereka. Disebutkan Nixon, baik M ataupun Mj mengatakan mereka hanya sebagai kurir.
"Mereka dapat upah pada kisaran Rp 10 juta," ucapnya.

Nixon mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap ketiganya. Dengan harapan dapat mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.

Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Dengan diamankan sabu ini, kami menyelamatkan 10 ribu orang dari ketergantungan barang haram tersebut," ujar Nixon. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww