Home > Berita > Siak

Meski Ditangkap tanpa Perlawanan di Rumahnya Desa Jangkang Bengkalis, Gembong Narkoba Pemilik 40 Kg Sabu & 160 Ribu Ekstasi Sempat Ngumpet di Tangki Air

Meski Ditangkap tanpa Perlawanan di Rumahnya Desa Jangkang Bengkalis, Gembong Narkoba Pemilik 40 Kg Sabu & 160 Ribu Ekstasi Sempat <i>Ngumpet</i> di Tangki Air

Ilustrasi.

Minggu, 09 April 2017 16:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polda Riau berhasil menangkap dua pengedar 160 ribu butir pil ekstasi dan 40 Kilogram (Kg) sabu. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandarnya bernama Eri.

Eri ditangkap pihak Polres Bengkalis kemarin di rumahnya di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau tanpa perlawanan.

"Penangkapan terhadap Eri setelah kita melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Karena berdasarkan keterangan dua pengedarnya, barang itu didapat dari Eri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Minggu (9/4/2017), dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Saat dilakukan penggerebekan, Eri sempat merepotkan aparat karena bersembunyi di dalam tangki air. Namun tidak lama, polisi berhasil melacak keberadaan Eri.

Dari pengeledahan kembali ditemukan paket sabu dan alat pembungkus sabu. Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Sebelumnya, Polda Riau mengamankan dua tersangka pengedar ekstasi dan sabu bernama Zulfadil dan Aldino. Keduanya ditangkap di jalan lintas Pekanbaru-Siak. Dari keduanya diamankan 160 ribu butir pil ekstasi dan dan 40 kg sabu. Kedua kaki tangan Eri saat ini ditahan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Siak, Riau, Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww