Home > Berita > Riau

Penyidik Kejaksaan Verifikasi Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru

Penyidik Kejaksaan Verifikasi Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru

Ilustrasi/Pengerjaan ruang terbuka hijau eks Kaca Mayang Pekanbaru. (foto: tribunpekanbaru.com)

Kamis, 06 April 2017 22:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru. Usai meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik kini melakukan verifikasi terhadap barang bukti. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (6/4/2017) sore,  memastikan penyelidikan terus dilakukan penyidiknya untuk mendalami dugaan penyelewengan pembangunan dua RTH tersebut.

Setelah merangkum keterangan beberapa orang saksi, Pidana Khusus Kejati Riau melanjutkannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Bahkan proses verifikasi terhadap barang bukti tersebut juga sudah dilakukan.

"Masih dilakukan verfikasi untuk memperkuat pembuktian, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya yang sudah ada," kata Sugeng Riyanta, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. Dia pun memastikan bahwa proses penyelidikan masih akan berlanjut ke depan.

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan korupsi itu sudah bergulir sejak Februari 2017 lalu, di mana diduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Informasinya, RTH tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau.

Satu RTH dibangun di Jalan Jenderal Sudirman (Bekas Kaca Mayang, red) seberang kantor Wali Kota Pekanbaru, dan satu lagi di Jalan Ahmad Yani (Bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum, red). Di RTH Ahmad Yani terdapat pula Tugu Antikorupsi.

Bahkan tugu tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2016 lalu. Kabarnya dialokasikan dana senilai Rp14 miliar untuk membangun ruang terbuka hijau ini. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww