Home > Berita > Riau

Bandit Lintas Sumatera Dilumpuhkan, Ngaku Baru Sekali dan Sudah Sumpah-sumpah, Padahal Residivis Kasus Perampokan di Riau

Bandit Lintas Sumatera Dilumpuhkan, Ngaku Baru Sekali dan Sudah Sumpah-sumpah, Padahal Residivis Kasus Perampokan di Riau

Kapolsek Payakumbuh (kanan) bersama anggotanya mengekspose para bandit lintas Sumatera yang ditangkap bersama satu unit mobil.

Kamis, 06 April 2017 07:18 WIB
PAYAKUMBUH, POTRETNEWS.com - Jajaran Polsekta Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil melumpuhkan kawanan bandit lintas sumatera. Beberapa orang dari pelaku itu sebelumnya adalah residivis yang pernah terjerat kasus perampokan nasabah bank dan penganiayaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Riau.

"Iya Pak, saya memang pernah ditahan di Riau," kata Fernando Krisna Siregar, 26, salah satu pelaku saat ditanya Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan, Rabu siang (5/4/2017), seperti yang dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Sebelumnya, pemuda asal Jorlanghataran, Simalungun, Sumatera Utara sempat berbohong kepada penyidik tentang jam terbangnya di dunia kejahatan. "Sumpah Pak. Sumpah. Diapakan saja, saya mau. Saya memang baru sekali ini ditangkap," kata pemuda lajang bertubuh tambun itu kepada penyidik Polsekta Payakumbuh.

Akhirnya Fernando yang menetap di Pekanbaru, Riau ini, tidak bisa berkelit lagi setelah Kompol Russirwan memerlihatkan copian salinan putusan mahkamah agung (MA) tentang putusan kejahatannya.

Dari sanalah Fernando tak bisa lagi berkilah. Dia pernah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terlibat dalam kasus penganiayaan. "Iya Pak, saya pernah disidang," ujar Fernando kepada Kompol Russirwan.

Sementara itu rekannya, Andre Ruka Wijaya,38 asal Jawa hanya pasrah saja. Walau awalnya sempat berkilah, pernah terlibat perampokan. "Saya baru sekali ini pak. Saya tak pernah terlibat perampokan di Pemalang," kata Andre.

Padahal sebelumnya dia pernah terlibat dalam kasus perampokan uang nasabah bank yang diungkap Polres Pemalang, Jawa Tengah 2010 silam.

"Dia sudah mengakui, memang terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Brayo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 9 Juni 2010. Waktu itu, dia beraksi bersama tujuh rekan-rekannya asal Jakarta, Bekasi, dan Palembang, dengan menggunakan dua mobil dan satu motor. Miriplah dengan kasusnya di Payakumbuh ini, datang dengan satu mobil dan satu sepeda motor, dilengkapi dengan kunci letter T dan bekal lain," beber Kompol Russirwan.

Sementara itu, dua bandit lainnya yang diciduk polisi dari depan gedung Bank Mandiri, Jalan Soedirman Payakumbuh, belum diketahui persis, catatan kriminal mereka. Namun kedua orang itu, yakni Dodi alias Pak Cang alias Sajik,48, dan Almansyah alias Amel,38, sampai kemarin siang, masih diperiksa intenstif. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww