Home > Berita > Riau

Semua Tersangka Pembunuhan Bayu yang Jasadnya Dipotong-potong di Bengkalis Berhasil Dilumpuhkan, Ketiganya Diancam Hukuman Seumur Hidup

Semua Tersangka Pembunuhan Bayu yang Jasadnya Dipotong-potong di Bengkalis Berhasil Dilumpuhkan, Ketiganya Diancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka AA diamankan di tempat persembunyian di rumah neneknya yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selasa, 04 April 2017 19:27 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Tiga tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Bayu Santoso, yakni HR, AN dan AA telah dibekuk pihak Kepolisian di tempat dan waktu berbeda. Terakhir Selasa pagi (4/4/2017), tersangka AA diamankan di tempat persembunyian di rumah neneknya yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ketiganya diancam dengan hukuman seumur hidup,'' kata kapolres , Selasa (4/4/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap Bayu Santoso pada 24 Maret 2017 di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara. Setelah dua hari jadi buron, satu pelaku HR, berhasil dibekuk Polisi di salah satu apartemen di Jakarta Utara, pada 29 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya, AN alias Gondrong yang awalnya sebagai pelapor kasus pembunuhan sadis tersebut ditetapkan tersangka karena ikut terlibat dalam aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Selanjutnya Selasa pagi tadi, Kepolisian kembali membekuk AA di tempat persembunyian di rumah neneknya yang berada di Deli Serdang, Sumut. Awal terjadi pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian diduga terkait keterlibatan ketiganya dalam sindikat narkoba.

Karena ketiga TSK takut korban akan membocorkan keterlibatan mereka dengan sindikat narkoba, maka korban dibunuh dan untuk menghilangkan jejak koban dimutilasi. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww