Home > Berita > Riau

Ketua PDI Perjuangan Kuansing Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KUD Siampo Pelangi

Ketua PDI Perjuangan Kuansing Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KUD Siampo Pelangi

Ilustrasi.

Senin, 03 April 2017 17:29 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Arlimus, Senin (3/4/20017) siang tampak sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Dia didampingi penasihat hukumnya, yakni Zubirman SH.


"Iya, sudah ditingkatkan (sebagai tersangka). Tapi, kami belum menerima suratnya. Hanya pemberitahuan begitu saja, mungkin nanti," kata Zubirman di Kejari Kuansing, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara itu, Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Intelijen yang juga Ketua Tim Penyidikan ketika dikonfirmasi juga membenarkan penetapan Arlimus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KUD Siampo Pelangi.

"Benar, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," tegas Revendra di ruang kerjanya.

"Masih terus kita lakukan pengembangan," jawab Revendra ketika ditanya siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Revendra, Arlimus diduga terlibat kuat dalam penyalahgunaan dana sertifikat kebun dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Pembuatan kebun dilakukan pola KKPA dengan menggandeng PTPN V Pekanbaru.

Sejak kasus ini bergulir, Kejari Kuansing terus mendalami aliran dana pembuatan sertifikat kebun yang diduga dikucurkan oleh Bank Agro yang kemudian berganti nama BRI Agro. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Kuansing, Umum, Hukrim
wwwwww