Kata AMI, Hukuman Mencuri Benda Pusaka Lebih Berat daripada Korupsi
![]() |
Ilustrasi. |
Meski ditaksir mengalami kerugian Rp 54 juta, menurut Putu, taksiran harga ini tentu sangat melecehkan dan sama sekali tidak memiliki sense of history and culture value.
"Koleksi museum yang hilang merupakan representasi khasanah kebudayaan nasional sebagai identitas dan jati diri bangsa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," ujarnya, dilansir potretnews.com dari rimanews.com.
Oleh karena itu kami (AMI) berharap pihak kepolisian segera menangkap pelakunya, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. "Kami juga berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Putu.
Delapan benda pusaka yang hilang dari Museum Sang Nila Utama adalah adalah empat keris Melayu, satu pedang Melayu Sondang, satu piring Seladon Emas, satu kendi VOC, dan satu kendi Janggut.
Komisi X DPR, yang mengawasi masalah pendidikan, budaya, dan olahraga, mengatakan, pemerintah daerah dan pusat, khususnya Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, harus bertanggung jawab atas kasus ini.
"Bagaimana bisa dengan mudahnya benda-benda yang mempunyai nilai bersejarah tersebut hilang. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan telah berulangkali terjadi pada museum-museum lainnya di Indonesia," kata ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya, di Jakarta, hari ini. "Kami akan panggil nanti," tambah Riefky.
Selain di Museum Sang Nila Utama, kasus kejahatan di museum juga terjadi di Sonobudoyo, Yogyakarta, pada 2010. Tujuh puluh lima koleksi emas masterpiece hilang dari museum tersebut. Pada 2013, empat koleksi emas masterpiece Museum Nasional juga hilang. ***Editor:
Farid Mansyur

























