Transaksi Sabu-sabu di Bengkel Jalan Penunjang Parit 13 Reteh Inhil Digagalkan

Transaksi Sabu-sabu di Bengkel Jalan Penunjang Parit 13 Reteh Inhil Digagalkan

Tersangka dan barang bukti.

Kamis, 30 Maret 2017 06:16 WIB
Muhammad Yusuf
PULAU KIJANG, POTRETNEWS.com - Personel Polsek Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bengkel Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Selasa, (28/3/2017) sekira pukul 00.45 WIB. Empat pelaku yang berhasil diringkus polisi masing - masing berinisial Rah (32 tahun), warga Parit 6 Jalan Penunjang Kelurahan Madani, Ren (35 tahun), warga Jalan Merdeka, Desa Sanglar, Id (19 tahun), warga alamat Parit Buntu Desa Mekarsari dan Al (35 tahun), warga Pasarlama Desa Seberangsanglar Kecamatan Reteh.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Rah adalah 1 paket sedang sabu dibungkus plastik putih bening les merah, 1 unit HP lipat merek Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital merk Heles dan uang tunai Rp. 1.700.000.

Dari terduga pelaku Ren, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 4 paket sedang sabu dan 2 unit HP. Sementara ditangan Id disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 1.124.000.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono menuturkan kronologi penangkapan keempat orang terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki laki dari Desa Sanglar datang ke Pulau Kijang. Diduga kedua pria ini akan melakukan transaksi narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh.

Setelah mendapat data yang akurat, operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh itu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Ren dan Al di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh, Selasa, (28/3/2017), pukul 00.45 WIB.

"Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kedua terduga pelaku digeledah. Ketika dua pelaku itu, digeledah, tiba - tiba datang pula terduga pelaku lain, bernama Id. Dia pun langsung diamankan," ujar AKP Suharyono.

Dari hasil penggeledahan di TKP, katanya, ditemukan pula barang bukti sebanyak 4 paket sabu dari tangan pelaku. Dalam pemeriksaan, didapat keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari terduga pelaku Rah.

Tanpa buang waktu, Rah pun diamankan di dekat rumahnya di Parit 6 Jalan Penunjang Kel. Madani Kec. Reteh. "Rah kemudian dibawa di kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan lagi barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik bening putih l dan 1 unit timbangan digital serta 1 buah buku catatan transaksi jual beli narkoba, " jelasnya.

Atas tindakan yang melanggar hukum tersebut, seluruh terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil, Riau
wwwwww