Home > Berita > Riau

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Cetak Sawah Tahun 2012 di Pelalawan

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Cetak Sawah Tahun 2012 di Pelalawan

Ilustrasi.

Kamis, 30 Maret 2017 16:52 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Provinsi Riau akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2012. Ada dua tersangka dalam perkara rasuah ini. Menurut Kepala Kejari Pelalawan Tety Syam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni, penetapan tersangka diputuskan pekan lalu. 

Kedua tersangka berasal dari luar lingkungan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pelalawan. Mereka dianggap bertanggung jawab atas proyek senilai Rp1 miliar ini.

"Ada dua saksi yang sebelumnya kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Yang pasti dari luar dinas (Pertanian)," kata Yuriza Antoni, seperti diberitakan tribunpekanbaru.com, Kamis (30/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Namun jaksa masih menyembunyikan nama dan identitas kedua tersangka. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan penyidikan tetap berjalan lancar. Hanya saja keduanya merupakan petugas di lapangan selama proyek ini dilaksanakan.

"Yah (tersangka) dari kelompok tani yang selama ini kita periksa. Tapi kita tak bisa vulgar mengeksposnya," ujar Yuriza Antoni. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pelalawan, Umum, Hukrim
wwwwww