SIAK, POTRETNEWS.com - Selasa kemarin, sekira pukul 13.30 WIB, tim Polsek Kandis Kabupaten Siak, Riau, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kotapinang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,07 gram. Pemuda berinisial AHH (23) itu, diamankan Polisi di warung milik Ucok Sihotang, tepatnya di Kelurahan Simpangbelutu, Kecamatan Kandis daerah setempat. Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK, melaui Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga, Rabu (29/3/2017).
Dedek menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, bawah ada seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu sedang menginap di warung milik Ucok Sihotang tersebut. Tanpa menunggu lama, tim dari Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Simanungkalit, menuju lokasi dan langsung mendatangi pelaku yang sedang beristirahat di tempat penginapannya."Ketika diinterogasi, pelaku langsung menunjukkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam dua bungkus plastik bening, seberat 9,07 gram, yang disimpan di dalan kotak rokok Dunhill Mild, dan disembunyikan di bawah sandal warna coklat miliknya. Dia juga mengakui, barang itu di bawa dari Kotapinang Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara," imbuh Dedek.Hingga berita ini dirilis koran online
potretnews.com, pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kandis guna proses penyelidikan. ***