Tiga Terdakwa Kasus Cetak Sawah di Desa Kari Kuantan Singingi Dituntut 4 Tahun 6 bulan Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Cetak Sawah di Desa Kari Kuantan Singingi Dituntut 4 Tahun 6 bulan Penjara

Ilustrasi.

Rabu, 22 Maret 2017 12:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Dinas Tanaman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Erwinsyah, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara, Selasa (21/3). Dia dituding melakukan korupsi dana bantuan cetak sawah baru di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, yang merugikan negara negara Rp 250 juta. Hukuman yang sama juga dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Efendi, kepada Ketua Kelompok Tani Sepakat (KTS), Desa Bandar Alai Kari, Simandora dan Bandahara KTS, Eri Ariadi. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam laman merdeka.com yang dilansir potretnews.com ditulis, Erwinsyah dan Eri tidak membayar uang pengganti kerugian negara karena dinilai tidak menikmatinya. Uang pengganti dibebankan kepada Simandora sebesar Rp 250 juta atau subsider selama 2 tahun 3 bulan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Efendi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Elfian.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan di persidangan selanjutnya. Korupsi berawal ketika pemerintah menganggarkan dana bantuan untuk cetak sawah baru di Desa Bandar Alai Kari tahun 2012. Dalam perjalanannya, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa menyalahi aturan pelaksanaan kegiatan cetak sawah. Lahan yang mereka garap merupakan tanah ulayat yang bisa digunakan untuk keperluan masyarakat. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing, Riau
wwwwww