Satu demi Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan 2 Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru Dipanggil Kejaksaan Tinggi Riau

Satu demi Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan 2 Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru Dipanggil Kejaksaan Tinggi Riau

RTH di depan rumah jabatan/dinas Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Ahmad Yani. (foto: detik.com)

Selasa, 21 Maret 2017 22:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keteranganya dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan dua lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru.

Penyelidikan terkait dugaan Korupsi tersebut memang sudah bergulir sejak Februari 2017 kemarin. Kasusnya pun terus digesa Kejati Riau, di mana ditenggarai adanya ketidaksesuaian dalam proses pembangunan RTH tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, seperti ditulis dalam laman GoRiau.com Selasa (21/3/2017) yang dilansir potretnews.com mengungkapkan, proses penyelidikan ini masih terus dilakukan. Ia pun memastikan bahwa sejauh ini statusnya belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sebab itu, Sugeng belum akan buru-buru mengungkapkan siapa-siapa saja saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan Korupsi ini. "Masih proses, ada sejumlah saksi, saya tidak hafal," ungkap dia.

Untuk diketahui, salah satu dari RTH yang berada di pusat Kota Pekanbaru tersebut memiliki tugu sebagai simbol antikorupsi, yang diberi nama Tugu Tunjuk Agar Integritas. Bahkan tugu ini diresmikan langsung oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada akhir 2016 lalu.

Satu RTH berada di lahan bekas Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, dan satu lagi di depan kediaman rumah jabatan/dinas Wali Kota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani. Kabarnya dialokasikan dana senilai Rp14 miliar untuk membangunnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww