Home > Berita > Riau

Hayoo... Tim Kejaksaan ”Pelototi” Pengusaha Penunggak Pajak di Indragiri Hulu

Hayoo... Tim Kejaksaan ”Pelototi” Pengusaha Penunggak Pajak di Indragiri Hulu

Ilustrasi.

Selasa, 21 Maret 2017 06:16 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu (Inhu), Riau mulai ”memelototi” dan bidik para pengusaha dan pelaku usaha nakal di daerah itu. Terutama bagi yang enggan membayar pajak dan retribusi daerah. "Dari pantauan kita, di Inhu masih banyak pengusaha yang enggan membayar kewajiban pajak mereka. Baik itu, pengusaha perkebunan, pertambangan dan berbagai usaha lainnya," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen Nugroho Wisnu P SH, Senin (20/3/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Atas hal itu sebut Wisnu, sebagai mitra pemerintah, Kejari Inhu mempunyai kewajiban untuk menindak para penunggak pajak tersebut. Jika memungkinkan, mereka bisa diancam dengan pidana.

"Upaya penindakan ini merupakan salah satu tugas TP4D (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang ada di Kejari Inhu. Tujuannya adalah, untuk menggali dan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah," tegasnya.

Bahkan, penindakan terhadap penunggak pajak tersebut merupakan tindak lanjut penandatangan MoU antara Kejari Inhu dengan Pemkab Inhu. "MoU dengan pemerintah telah kita tanda tangani dan tinggal penerapan," jelas Kasi Intelijen yang juga Ketua TP4D Kejari Inhu itu.

Dengan demikian sambungnya, pihaknya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera membayar kewajiban pajak dan retribusi mereka. "Sebelum kita mengambil tindakan tegas secara hukum, diharapkan kepa pihak yang merasa menunggak pajak, untuk kooperatif dan melakukan pembayaran," ucapnya.

Ditambahkan Wisnu, tidak hanya melakukan penindakan, TP4D juga siap membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan. "Bukan hanya penindakan, kita juga siap memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha atau pengusaha yang mendapatkan kesulitan dalam pengurusan izin. Dengan begitu, setiap tempat usaha yang ada memiliki legalitas yang jelas," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww