Home > Berita > Riau

Setelah Bekuk ”Gendut”, Polisi Bengkalis Tangkap Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer di Kampung Gotek Desa Bukitkerikil, Usianya Masih 28 Tahun

Setelah Bekuk ”Gendut”, Polisi Bengkalis Tangkap Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer di Kampung Gotek Desa Bukitkerikil, Usianya Masih 28 Tahun

Ilustrasi/Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantas

Senin, 20 Maret 2017 10:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Bengkalis menangkap lagi seorang cukong perambahan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil bernama TH, 28 tahun. Pelaku diringkus polisi saat berada d Kampung Gotek, Desa Bukitkerikil, Bengkalis, Riau. "Perannya sebagai pemodal," kata Kepala Kepolisian Resort Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono, Minggu (19/3/2017) malam, dilansir potretnews.com dari tempo.co.

TH, yang ternyata diketahui sebagai warga Kabupaten Rokan Hilir itu ditangkap pada Sabtu (18/3/2017) dini hari. Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hadi menuturkan pihaknya segera memberikan informasi ke publik setelah jajarannya mengantongi hasil penyidikan.

Selama dua pekan terakhir, secara keseluruhan Polres Bengkalis menangkap empat pelaku pembalakan liar dengan dua di antaranya sebagai cukong. Selain TH, sebelumnya ditangkap Ju alias Gendut (37). Ju ditangkap pekan awal pekan Maret 2017 setelah diburu personel Polres Bengkalis di Sumatera Utara.

Hadi menuturkan bahwa Gendut merupakan warga Desa Bukitkerikil, Kecamatan Bukit Batu Bengkalis. Desa itu merupakan pintu masuk untuk menuju kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siakkecil-Bukitbatu yang saat ini dalam kondisi rusak akibat perambahan hutan.

Nama Gendut sebagai salah satu cukong diperoleh polisi setelah jajaran Polres Bengkalis menangkap dua pelaku perambahan hutan pada akhir Februari 2017 lalu. Keduanya adalah Mir (34) warga Rokan Hilir dan Sul (48) warga Sumatera Utara, yang merupakan orang suruhan Gendut.

Mereka ditangkap beberapa hari sebelum Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke titik perambahan hutan pada Senin (27/2).

Aktivitas pembalakan liar di CBGSK-BB kembali ditemukan baru-baru ini. Temuan tersebut tentu cukup mengejutkan karena pada akhir 2016 operasi terpadu pernah dilakukan. Saat itu tim membakar, menghancurkan dan menutup kanal-kanal yang terkait pembalakan liar.

Pascaoperasi terpadu, aktivitas pembalakan liar memang sempat terhenti. Namun, karena saat itu juga tidak ada yang berhasil ditangkap, disinyalir menjadi alasan para perambah kembali lagi. Kini Polres Bengkalis dengan instansi terkait terus memburu guna mengungkap sindikat perusak hutan lindung tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww