Asetnya Disita dalam Kasus TPPU Mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin, Perusahaan di Kampar Ini Lawan KPK

Asetnya Disita dalam Kasus TPPU Mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin, Perusahaan di Kampar Ini Lawan KPK

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.

Minggu, 19 Maret 2017 17:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita perusahaan PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) di Kampar dalam kasus TPPU mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Nazaruddin menemui jalan panjang. Pasalnya, manajemen PT IKPP justru melakukan perlawanan hukum dan menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Bangkinang. IKPP membantah bahwa pihaknya terkait dengan aset yang dimiliki Nazaruddin dalam kasus yang menderanya di KPK.

"Kita telah menggugat KPK melalui PN Bangkinang. Rabu depan sudah memasuki agenda replik dari kita selaku penggugat," kata Apul Sihombing, SH selaku kuasa hukum PT IKPP, Jumat (17/3/2017), dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Menurut Apul, KPK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah meletakkan aset PT IKPP dalam status dirampas oleh negara dalam perkara TPPU Nazaruddin. Di dalam dakwaan KPK pada kasus itu, diduga jaksa KPK tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat menuduh bahwa Nazaruddin merupakan pemilik PT IKPP yang pada saat membelinya menggunakan nama penggugat yakni Imran Nasution dan Juliadi masing-masing sebagai direktur dan komisaris IKPP.

Sementara, dalam dakwaan kasus Nazaruddin juga, seorang wanita yang kemudian diketahui merupakan notaris yakni Bertha Herawati, namanya tidak masuk dalam daftar nama orang-orang yang dipakai namanya oleh Nazaruddin dalam melakukan kegiatan menyamarkan dan menitipkan duit hasil korupsi. Termasuk, Imran dan Juliadi juga tidak masuk dalam dakwaan kasus TPPU Nazaruddin.

Apul meyakini kliennya tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan bisnis dengan Nazaruddin. IKPP pun tidak juga termasuk dalam grup holding company Permai Grup milik Nazaruddin.
"Dalam gugatan, kita meminta agar tergugat KPK mengembalikan aset IKPP kepada klien kami," kata Apul.

Persidangan kasus gugatan melawan KPK ini memang masih tengah berjalan. Namun KPK nampaknya meyakini bahwa IKPP merupakan bagian yang tak terpisahkan dari aset Nazaruddin dalam kasus TPPU.
"Nanti biar pengadilan yang memutuskan. Yang jelas, kita membuktikan bahwa IKPP itu bukan merupakan aset Nazaruddin, sehingga rampasan itu harus dikembalikan kepada klien kami," ujar Apul yang memiliki Kantor Hukum "Law Firm Apul Sihombing SH & Partners". ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww