Keluar Masuk Wilayahnya Tak Pernah Berkoordinasi, Bupati Kepulauan Meranti Sebut BPOM seperti ”Alien”
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi (kiri) dan Wakil Pimpinan DPRD Riau Sunaryo (kanan). |
"Sidak ini hanya menimbulkan keresahan yang menjadi PR Muspida. BPOM juga harus menghormati Muspida di sini," ujar H Irwan lagi.Disampaikan H Irwan lagi, aktivitas mendatangkan barang dari luar negeri ini sudah menjadi kebudayaan masyarakat pesisir terutama Selatpanjang dan sekitarnya. Aktivitas yang sudah sejak ratusan tahun dilakoni masyarakat itu didukung pula dengan jarak tempuh antara Meranti - Malaysia sangat dekat.Sementara, kalau hanya mengandalkan barang dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Sumatera Barat, harga menjadi tinggi dan terbatas. Itu akan sangat membebani masyarakat di Kepulauan Meranti.
Atas kejadian tersebut, tambah Irwan, melalui DPRD Provinsi Riau, diharapkan adanya pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mengikuti rapat dengar pendapat. Instansi vertikal diminta untuk tidak mengedepankan arogansi dan ego sektoral. Tetapi juga harus melihat sisi-sisi lainnya terutama menyangkut hajat hidup orang banyak. "Mari duduk semeja, kita bahas ini bersama-sama," kata H Irwan.Kepada masyarakat luas, H Irwan meminta untuk tetap tenang. Pemerintah akan menjamin ketersediaan barang mulai hari ini hingga memasuki bulan puasa. Harga juga dijamin tidak akan naik.Di tempat yang sama, Wakil Pimpinan DPRD Riau Sunaryo merespons harapan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi. Katanya, minggu depan mereka akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan masalah di Kepulauan Meranti."Insya Allah dalam waktu dekat DPRD Provinsi Riau akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait. Akan kami undang untuk duduk semeja. Kita harapan masyarakat tidak resah," ujar Sunaryo.Sementara itu, dari pihak Bea dan Cukai Selatpanjang Asnuddin dan Romel mengatakan, memang ada perbedaan pengerti antara BPOM dengan KPPBC. Menurut BPOM ketika sudah tiba di Indonesia dianggap sudah beredar, tapi sebenarnya barang yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan itu baru ada tindak selanjutnya, apakah barang itu akan beredar sesuai izin atan dikembalikan ke negara asal maupun dimusnahkan lantaran tidak ada izin."Importir akan melapor barang apa saja yang masuk. Selanjutnya akan kita periksa, barang mana yang ada izin khusus. Yang tidak ada izin bisa dimusnahkan dan bisa dikembalikan lagi," kata omel.
Bea dan Cukai memiliki waktu 30 hari sejak barang dari luar dimasukkan ke tempat penampungan sementara (TPS). ***Editor:
Fanny R Sanusi