Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Kasus SPPD Fiktif Bapenda Bengkalis
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. |
Jum'at, 17 Maret 2017 15:10 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012-2013, Jumat (17/3/2017). Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com membenarkan penahanan keempat tersebut, Jumat (17/3/2017).Menurutnya, penahanan 4 tersangka usai dilakukan pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Pidsus ke Penuntut Umum.
"Benar kita telah menahan 4 tersangka. Mereka adalah Jo, AB, HZ dan I," ungkapnya seraya menambahkan keempatnya ditahan di Lapas Sialangbungkuk, Pekanbaru.Seperti diberitakan, Kejari Bengkalis menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tipikor SPPD fiktif sejak 2 Mei 2016. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan Dispenda. ***Editor:
Akham Sophian
"Benar kita telah menahan 4 tersangka. Mereka adalah Jo, AB, HZ dan I," ungkapnya seraya menambahkan keempatnya ditahan di Lapas Sialangbungkuk, Pekanbaru.Seperti diberitakan, Kejari Bengkalis menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tipikor SPPD fiktif sejak 2 Mei 2016. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan Dispenda. ***Editor:
Akham Sophian