Rutan Kelas IIB Rengat Jadi ”Rumah Baru” bagi Mantan Petinggi BNI yang Kini sebagai Tersangka Kasus Penyaluran Kredit Fiktif

Rutan Kelas IIB Rengat Jadi ”Rumah Baru” bagi Mantan Petinggi BNI yang Kini sebagai Tersangka Kasus Penyaluran Kredit Fiktif

Kasi Pidsus saat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BNI Cabang Rengat (pakai rompi). (foto: goriau.com)

Selasa, 14 Maret 2017 21:27 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Begitu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyaluran kredit fiktif program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) kepada KUD Rahayu Makmur, Desa Bukitlipai, Kecamatan Batangcenaku, Kejari Indragiri Hulu (Inhu), Riau langsung melakukan eksekusi terhadap, Yanisman Bisran (59), Selasa (14/3/2017). Tersangka yang merupakan Pimpinan Bank BNI Cabang Rengat itu ditahan oleh penyidik sebagai bentuk antisipasi tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kita tahan. Untuk penahanannya, tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, Jalan Lintas Pematangreba-Pekanheran," kata Kejari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH, menjawab GoRiau.com, Selasa (14/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Guna melengkapi berkas sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. "Sebelum kita tahan, kita telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan beberapa orang saksi. Ada yang dari pejabat BNI saat itu atau pun yang saat ini serta dari pihak KUD Rahayu Makmur," jelas Agus.

Ke depan imbuh Agus, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya tidak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus itu. "Kita akan terus melakukan pengembangan dan besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar itu," tandasnya.

Bersadarkan pantauan di Kantor Kejari Inhu, saat dilakukan penahanan terdakwa Yanisman Bisran, diangkut ke Rutan Rengat dengan menggunakan mobil tahanan Kejari dengan mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Inhu. Saat ditahan, tersangka langsung didamping kuasa hukumnya.

Atas perbuatan tersangka itu, negara telah dirugikan sebesar Rp3,5 miliar dari Rp4 miliar kredit yang dikucurkan pihak BNI di bawah kepemimpinan tersangka pada tahun 2011 lalu. Hal itu disebabkan karena pinjaman KKLK yang dikucurkan tersangka saat itu mengalami kemacetan pembayaran. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww