Home > Berita > Riau

Komentar Kajari Meranti atas Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti: Uang Rp 110 Juta dari Yohanes Umar Itu untuk Negara, Bukan untuk Saya!

Komentar Kajari Meranti atas Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti: Uang Rp 110 Juta dari Yohanes Umar Itu untuk Negara, Bukan untuk Saya!

Ilustrasi.

Senin, 13 Maret 2017 18:29 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Suwarjana mengatakan, uang sebesar Rp 110 juta yang diungkap dalam pledoi terdakwa kasus korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti, Yohanes Umar pada sidang Tipikor, Kamis (9/3/2017) lalu bukanlah untuk dirinya. Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017), Suwarjana mengatakan jika uang sebesar Rp 110 juta itu adalah uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi Yohanes Umar Cs.

"Itu kan uang untuk negara, bukan untuk kami. Kerugian negara akibat perbuatan mereka kan harus mereka ganti. Kalau tidak asetnya bisa disita," kata Suwarjana dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Dia juga mengklarifikasi terkait pernyataan bawahannya yang minta bantuan ke Yohanes Umar jika Yohanes minta dibantu. Menurut Suwarjana, pihaknya bisa membantu penuntutan jika Yohanes kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. "Bukan minta bantu untuk kepentingan kami, melainkan kepentingan pemeriksaan dan kerugian negara. Bagaiamana dia (Yohanes Umar, red) ini, masa salah tanggap," ujarnya.

Dia juga mengaku tidak takut dipanggil pihak Kejati Riau terkait pledoi Yohanes Umar dalam sidang Tipikor beberapa waktu lalu. "Saya enggak terima apa-apa kok, lagipula dia kan ditipu orang. Nanti kan bisa dicek, uang yang ditransfer itu kemana mengalirnya," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww