Home > Berita > Riau

556 PNS Kabupaten Siak Terima SK Kenaikan Pangkat

556 PNS Kabupaten Siak Terima SK Kenaikan Pangkat

Wabup Siak H Alfedri menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis kepada pegawai. (istimewa)

Senin, 13 Maret 2017 14:13 WIB
Sahril Ramadana
SURABAYA,POTRETNEWS.com  - Wakil Bupati Kabupaten Siak Provinsi Riau H Alfedri, Senin (13/3/2017) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 556 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/D kebawah yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penyerahan itu dilakukan usai melaksanakan apel pagi di halaman kantor Bupati Siak.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat kata Wabup Siak, pegawai ditekankan untuk selalu meningkatkan kinerja, seperti sikap profesionalisme, inovasi dan loyalitas. Hal itu harus senantiasa menyertai setiap pelaksanaan tugas yang menjadi kewajiban para pegawai.

"Kenaikan pangkat bagi para pegawai merupakan penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Untuk itu, hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh ini, diikuti dengan kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru yang mereka sandang, disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik lagi," ujar wabup, usai menyerahkan SK secara simbolis ke pegawai.

Kenaikan pangkat itu juga disertai dengan penandatangan fakta integritas oleh pegawai. Hal itu bertujuan untuk mengembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Sementara, di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Lukman mengatakan, sebenarnya SK kenaikan pangkat yang diusulkan kepada Bupati Siak sebanyak 629 pegawai. Sementara yang dikeluarkan sebanyak 556 berkas, sisanya sebanyak 73 berkas akan menyusul.

"Kenaikan pangkat para pegawai ini berdasarkan SK Bupati Siak, dengan nomor SK.823/BKPSDMD/2017/01/01. Sementara untuk sisanya sebanyak 73 orang yang belum dikeluarkan, karena berkas mereka belum lengkap dan tidak memenuhi syarat, serta pegawai tersebut ada juga yang pindah ke provinsi," kata Lukman. ****

wwwwww