Home > Berita > Riau

Tebang Pohon di Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan, 2 Pelaku yang Berasal dari Lampung Diciduk Polisi

Tebang Pohon di Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan, 2 Pelaku yang Berasal dari Lampung Diciduk Polisi

Pelaku penebangan pohon Suaka Margasatwa Kerumutan yang diciduk polisi.

Jum'at, 10 Maret 2017 19:22 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Polisi menangkap dua orang pembalak kayu secara liar (illegal logging) berinisial ES (52) dan DH (20) saat menebang pohon dari kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kedua warga asal Lampung itu mengaku disuruh oleh seorang cukong yang memodali mereka. Anggota polisi yang sedang melakukan patroli rutin melalui akses sungai di dalam area hutan SM Kerumutan melihat mereka menebang pohon dengan chain saw.

"Kemudian petugas turun dari kapal pompong menuju suara mesin itu sejauh dua kilometer perjalanan kaki. Petugas langsung mendekat dan menangkap keduanya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo seperti diberitakan merdeka.com, Jumat (10/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa kayu olahan berkualitas sebanyak lebih kurang 10 kubik. Saat diinterogasi, keduanya mengaku hanya pekerja yang dibayar oleh cukong.

"Penebangan kayu di hutan Suaka Margasatwa Kerumutan ini sudah beberapa kali terjadi. Mereka mencari kelengahan petugas, namun kita tidak akan berhenti patroli untuk menjaga kawasan tersebut," tegas Ari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku langsung digiring ke kantor Polres Pelalawan bersama alat mesin Chain saw yang digunakan untuk menebang kayu tersebut, dan handphone serta peralatan lainnya.

"Saat ini, petugas masih di lapangan untuk memburu dan menangkap cukong yang dimaksud kedua tersangka tersebut. Mudah-mudahan segera kita tangkap," ujar Ari Wibowo. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww