Home > Berita > Riau

Diduga Jadi Pengedar Ekstasi, Erik Cantona Ditangkap Polisi di Bengkalis

Diduga Jadi Pengedar Ekstasi, Erik Cantona Ditangkap Polisi di Bengkalis

Ilustrasi.

Jum'at, 10 Maret 2017 16:41 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Erik Cantona harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Kepolisian Resort (POLRES) Bengkalis, Provinsi Riau atas dugaan sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi. Namun Erik Cantona ini bukanlah pesepakbola legenda Manchester United asal Prancis. "Barang bukti berupa 49 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi," kata Kepala Pokres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada antara di Pekanbaru, Jumat (10/3/2017), yang dilansir potretnews.com via merdeka.com.

Erik Cantona ditangkap Jumat (10/3/2017) Pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki biasa dipanggil Erik, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan diketahui Erik berada di daerah Jalan Hangtuah Kelurahan Batang Dui, Kecamatan Mandau.

Setelah dilakukan pengintaian selama 30 menit, polisi akhirnya menangkap Erik Cantona dan menyita barang bukti 49 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, Erik memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Hendra. Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap Hendra yang beralamat Jln Hang Tuah Kelurahan Airjamban. Pada pukul 02.30 WIB tim berhasil menemukan dan pada dirinya ditemukan juga pil ekstasi dalam tiga plastik.

Polisi sita barang bukti berupa satu buah plastik yang pertama berisi 48 butir pil ekstasi warna coklat. Lalu satu buah plastik lagi berisi 48 pil ekstasi warna pink serta beberapa butir pecahannya. Terakhir satu buah plastik lagi berisi 44 butir pil ekstasi warna pink serta beberapa butir pecahan kecil.

Setelah diinterogasi tersangka Hendra mengatakan bahwa barang miliknya didapat dari JN. Saat ini JN masih dalam pemburuan atau daftar pencarian orang. (DPO). ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww