Home > Berita > Riau

Positif Konsumsi Narkoba, 9 Anggota Polres Kepulauan Meranti Diadili

Positif Konsumsi Narkoba, 9 Anggota Polres Kepulauan Meranti Diadili

Sidang etik personel Polres Kepulauan Meranti yang konsumsi narkoba. (foto: okezone.com)

Kamis, 09 Maret 2017 11:22 WIB
MERANTI, POTRETNEWS.com - Polres Kepulaun Meranti Riau memastikan akan membersihkan anggotanya dari penyalahgunaan narkoba. Terbukti, sebanyak sembilan personel Polres Kepulauan Meranti dan jajaran diadili pada Rabu (8/3/2017). Mereka menjalani sidang kode etik karena positif mengonsumsi narkoba. Sidang digelar di Aula Bhayangkari Polres Meranti Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Sembilan personel Polri yang positif narkoba adalah Brigadir Azrul Arlan Fauzi, Brigadir M. Jefri, Brigadir Hamda Gustiawan Naibaho, Bripda Ridwan Riski. Kemudian Bripda Ricki Andreas Wibowo, Bripda Josi Putra, Bripka Ronal Siregar, Brigadir Agus Prihadi dan Briptu Syafrianto.

Wakil Kepala Polres Meranti Kompol Wawan Setiawan mengatakan, anggota yang positif narkoba itu diberikan hukuman dari teguran keras dan diperjara. "Kebanyakan yang positif narkoba itu menjalani hukuman ditempat khusus dari 21 hari hingga 28 hari. Kita akan tindak tegas kepada anggota yang tetap mengonsumsi narkoba," ujar Wawan, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Selain sembilan anggota yang terlibat narkoba, satu personel Brigadir Andi Putra yang tidak berdinas selama 23 hari tanpa keterangan juga disidang. Brigadir Andi dipenjara selama 21 hari.

Polres Meranti dalam beberapa bulan ini gencar melakukan tes urine dan pemberantasan narkoba di internal Polri. Bahkan, sudah banyak personel yang positif narkoba dan harus menjalani sidang disiplin. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww