Home > Berita > Riau

Waduh! Pangeran Napitupulu, Hakim PT Pekanbaru yang Terbukti Terima Suap Diberhentikan dengan Hormat

Waduh! Pangeran Napitupulu, Hakim PT Pekanbaru yang Terbukti Terima Suap Diberhentikan dengan Hormat

Pangeran Napitupulu.

Kamis, 02 Maret 2017 15:03 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu, dinilai kontradiktif dengan rekomendasi sanksi pelanggaran kode etik berat. Padahal unsur pelanggaran berat telah terpenuhi. "Saya pikir ini putusan kontradiktif, dia terbukti menerima suap lalu diberhentikan dengan hormat. Mestinya, sudah jelas kalau sudah terpenuhi unsur pelanggaran etiknya, itu pelanggaran berat. Harusnya sanksi tidak dengan hormat, ini kontradiktif," kata dosen Universitas Andalas, Feri Amsari, seperti diberitakan detikcom, Kamis (2/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Feri mengatakan sanksi yang diberikan kepada hakim Napitupulu terlalu ringan. Ada kemungkinan pemberian sanksi itu karena mempertimbangkan sisi baik hakim tersebut. "Saya pikir ini karena budaya orang Indonesia, yang sudah mau diberhentikan 'ya sudahlah kasihlah ini'. Jadi ini pemakluman," bebernya.

Feri menganalogikan sanksi hukuman orang bersalah seperti "kacamata kuda" sehingga dapat menimbulkan efek jera dan tidak ada pengulangan terhadap pelanggaran etik tersebut.

"Mestinya hukuman itu buta. Kalau sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, mestinya dihukum sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat dan perlu rekomendasi harus segera ditangani aparat penegak hukum, kan ini suap," papar Feri.

Feri menuturkan sanksi etik tidak boleh menjadi ruang penyelamatan terhadap hukuman pidana. Terlebih unsur pidana dalam perkara hakim Napitupulu telah tercukupi. "Jangan-jangan tangisan Pangeran tangisan drama saja. Supaya proses pidana tidak berlanjut," tutupnya.

Sebelumnya, dalam sidang MKH hakim PT Jambi, Pangeran mengungkap alur pemberian suap oleh pihak beperkara kepada majelis terkait. Napitupulu dijatuhkan sanksi dengan hormat karena terbukti menjadi perantara dalam kasus pembunuhan di PN Rantau Prapat, dengan terdakwa suami pelapor, yakni Libert Sirait, dan adik iparnya, Leorencius Horas Sirait.

Napitupulu merupakan hakim tinggi pada PT Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww