Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSS Langgam Kabupaten Pelalawan Akhirnya Ditahan

Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSS Langgam Kabupaten Pelalawan Akhirnya Ditahan

Unit Tipikor Polres Pelalawan, mengecek kondisi pembangunan RSS di Kecamatan Langgam, beberapa waktu lalu.

Sabtu, 25 Februari 2017 19:52 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Polisi akhirnya menahan MAI alias Koli tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sehat sederhana (RSS) tahun 2015 di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. "Iya, sudah kita lakukan penahanan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Faizal Ramzani seperti diberitakan GoRiau.com, Sabtu (25/2/2017) sore, yang dilansir potretnews.com.

Dikatakan, saat ini tersangka MAI telah ditahan di Mapolres Pelalawan. "Tersangka sudah ditahan. Kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Mengingatkan pembaca, sebelumnya tersangka MAI ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 31 Oktober 2016 lalu.

Polisi menetapkan MAI sebagai tersangka setelah melalui proses dan rangkaian penyelidikan yang panjang juga hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Dari hasil audit tersebut, terungkap negara telah dirugikan Rp410 juta dari pagu dana proyek sebesar Rp 900 juta. Dasar dari penyelidikan kasus tersebut mengacu kepada laporan polisi (LP) ikhwal tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/236/IV/2016 pada tanggal 29 April 2016 silam. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan
wwwwww