Kasus Penjualan Satwa Langka yang Digerebek di Jalan Sentosa Diduga Libatkan Seorang Pengusaha di Pekanbaru

Kasus Penjualan Satwa Langka yang Digerebek di Jalan Sentosa Diduga Libatkan Seorang Pengusaha di Pekanbaru

Lutung Emas, salah satu satwa dilindungi yang ditemukan tim gabungan dalam penggerebekan di Jalan Sentosa. Kondisi hewan ini sangat memperihatinkan. (foto: goriau.com)

Jum'at, 24 Februari 2017 09:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih mendalami kasus penjualan satwa dilindungi yang berhasil diungkap dalam penggerebekan di Jalan Sentosa, Kota Pekanbaru, Rabu (22/2/2017) kemarin. Hingga Kamis (23/2/2017) kemarin, seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, satu orang berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut diamankan dari rumah di Jalan Sentosa, tempat di mana tim gabungan dari BBKSDA dan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) menemukan berbagai jenis satwa dilindungi.

Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Kementerian LHK Eduward Hutapea mengemukakan, tersangka AA sudah diserahkan ke Mapolda Riau untuk menjalani penahanan sementara, sebelum berkasnya rampung dan bisa disidangkan.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan, karena menurut keterangan tersangka, ada keterlibatan pihak lain (selain dirinya, red). Dia ini seorang pengusaha di Pekanbaru. Jadi kita duga ada jaringannya (penjualan satwa dilindungi)," beber Eduward.

Pengusaha itu disebut-sebut ikut menitipkan satwa kepada AA untuk dipasarkan. Rinciannya, untuk jenis langka seperti lutung emas, dibanderol dengan harga hingga Rp500 ribu. Namun sejauh ini Eduward belum akan mempublish identitas si pengusaha ini.

"Ada satwa yang dititipkan. Nanti AA menjualnya melalui perantara media sosial Facebook. Sejauh ini sudah ada beberapa kali transaksi penjualan hewan yang sudah sukses dilakukan tersangka. Harganya beda-beda tergantung jenisnya," sebut dia.

Kepada petugas, AA mengaku mendapatkan binatang ini dari hutan di wilayah Buton, Kabupaten Siak. Sebagian ada yang merupakan hasil buruan, serta ada pula satwa yang ia beli dari masyarakat setempat. Biasanya, satwa yang berusia masih anakkan (muda, red) harganya lebih tinggi.

Pada penggerebekan lusa kemarin, tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 11 jenis hewan, di mana empat di antaranya adalah satwa dilindungi, seperti lutung emas, macan dahan, berang-berang dan burung elang. Kondisinya kurus dan tak terawat.

Lebih tragisnya, beberapa satwa dilindungi ini ada yang sudah mati. "Sekarang satwa-satwa tersebut masih ditangani dokter di BBKSDA untuk menjaga kondisinya," urai Eduward.

Bisnis ilegal ini diakui AA sudah dilakoninya sejak pertengahan Bulan Desember 2016 silam. Selain dirinya, tim gabungan juga membawa seorang wanita. Namun ia sudah dilepaskan kembali lantaran tidak berkaitan dalam kasus tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww