Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PT BLJ

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PT BLJ

Mantan Bupati Bengkalis Provinsi Riau Herliyan Saleh .

Jum'at, 17 Februari 2017 07:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Bengkalis Provinsi Riau Herliyan Saleh divonis hukuman penjara selama 6 tahun. Herliyan terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang merugikan negara Rp 265 miliar. Berdasarkan laman merdeka.com yang dilansir potretnews.com, amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Joni, Kamis (16/2/2017) malam. Tidak hanya penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hal memberatkan hukuman, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di PT BLJ. Selain itu catatannya selaku pesakitan pada kasus dana bantuan sosial (bansos).

Selain Herliyan, majelis hakim juga juga menghukum terdakwa Burhanuddin selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ dengan dihukum penjara 3 tahun 4 bulan (3,4 tahun). Ketiga terdakwa didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara. "Uang itu dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar Joni.

Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi," tegas hakim.

Hukuman penjara untuk Herliyan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto. Sementara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, dan Ribut Susanto, dituntut 5 tahun penjara. Mereka dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp 300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Dana itu diperuntukan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan rupiah sampai miliaran, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.

Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Sebelumnya, perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT PBJ Yusrizal Andayani, dan staf keuangan Ari Suryanto. Makamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor.263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

Untuk Ari Suryanto, divonis penjara 8 tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 400.000.000, subsider 8 bulan penjara.

Sementara itu, Aziun Azhari selaku penasihat hukum Herliyan menilai putusan majelis hakim tidak relevan dengan fakta persidangan. Herliyan jika didakwa sebagai bupati tidak tepat karena bukan pengguna anggaran.

"Kedua selaku exofisio pemegang saham. Hadir di rapat pemegang umum saham hadir karena sebagai pemegang saham PT BLJ (saham Pemkab Bengkalis)," tuturnya. Aziun juga mempersoalkan pertimbangan hukum yang dipaparkan majelis hakim yang menyebut kliennya membuka peluang terjadinya korupsi walaupun tidak menikmati sesen pun.

"Peluang di sini yang bagaimana, apakah memberikan seluas-luasnya (peluang) kepada Yusrizal Andayani (terpidana perkara yang sama), atau peluang memberikan seluas-luasnya pencairan anggaran," paparnya.

Aziun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Makanya kita pikir-pikir mungkin dalam 7 hari ini kita ajukan banding," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww