Oknum Anggota DPRD Bengkalis Digugat Cerai Istrinya karena Ketahuan Selingkuh

Oknum Anggota DPRD Bengkalis Digugat Cerai Istrinya karena Ketahuan Selingkuh

Sidang gugatan perceraian di PN Bengkalis.

Selasa, 14 Februari 2017 19:57 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, menggelar sidang gugatan penceraian antara penggugat Hotmauli Boru Manik (isteri) dan tergugat Leonardus Marbun (suami) yang juga Anggota DPRD Bengkalis, Selasa (14/2/2017). Sidang dengan agenda putusan itu, tak dihadiri penggugat dan tergugat. Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Substitusi Farizal dari pengacara Monang Pardade sedangkan tergugat tak hadir.

Dari pantauan GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, sidang dipimpin Hakim Ketua, Dame Pandiangan didampingi dua hakim anggota. Dalam putusannya. hakim mengabulkan seluruh permohonan tergugat. Hakim memutuskan hak asuh anak dari anak ke-2 hingga ke-7 diasuh penggugat sebagai ibu.
Hakim juga memutuskan, tergugat Leonardus Marbun memberikan biaya nafkah anak sebesar Rp14 juta setiap bulannya. "Menetapkan atas tergugat mengirimkan biaya nafkah ke-7 anak tersebut selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya sebesar Rp14 juta," ungkap Hakim Dame Pandiangan dalam putusannya.

Kuasa hukum penggugat, Monang Pardede saat dihubungi wartawan mengungkapkan akar persoalan dari kasus penceraian tersebut. "Ada beberapa persoalan yang menyebabkan klien kita menggugat, diantaranya menelantarkan keluarga, lalu saudara dari sebelah istri tidak boleh datang ke rumah," ungkapnya.
Lebih parah lagi, lanjutnya, istri tergugat telah mengetahui bahwa tergugat melakukan perselingkuhan (WIL) bernama Ema. "Dari keterangan klien kita, tergugat setelah menjabat sebagai anggota dewan, malah sifatnya semakin menjadi, sehingga merasa tak tahan, maka melakukan gugatan ke PN Bengkalis awal tahun kemarin, " ujar Monang Pardade. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww