Home > Berita > Riau

BNNP Jatim Tangkap Dua Pengedar dan Sita Sabu 3,5 Kg, Seorang Warga Riau

BNNP Jatim Tangkap Dua Pengedar dan Sita Sabu 3,5 Kg, Seorang Warga Riau

Kedua pengedar sabu 3,5 kg ditangkap BNNP Jatim. (foto: skalanews.com)

Rabu, 08 Februari 2017 19:36 WIB
SURABAYA, POTRETNEWS.com - Dua orang pengedar sabu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Selasa (7/2). Kedua orang tersebut bernama Igar Setiono (31) warga Kediri dan Sapari (24) warga Provinsi Riau. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan penangkapan keduanya bermula adanya informasi dari masyarakat ada dua pengedar narkoba sedang di sebuah hotel di Surabaya akan terjadi transaksi narkoba.

"Langsung anggota lidik dan mendapat keduanya berada di sebuah kamar di hotel tersebut," ungkap Amrin di kantornya, Selasa (7/2/2017), seperti ditulis dalam laman skalanews.com yang dilansir potretnews.com. Setelah keduanya ditangkap, lanjut Amrin bahwa petugas langsung dilakukan penggeledahan.

"Saat ada penggeledahan, anggota mendapatkan empat bungkus serbuk putih yang bertuliskan Guanyinwang. Lalu dilakukan pengecekan ternyata barang itu adalah sabu," jelasnya. Kemudian, kata Amrin dilakukan penimbangan terhadap barang tersebut. ”Total keseluruhan mencapai 3,5 kilogram sabu,”jelasnya.

Soal asal barang tersebut, Amrin mengaku pihaknya belum bisa memastikan asal muasalnya mengingat dalam pemeriksaannya, para tersangka keterangannya berubah-ubah.

"Bisa saja barang itu diputar kemana dulu, karena mungkin melihat kalau Polda Jatim beberapa waktu lalu berhasil gagalkan penyelundupaan mencapai 20 kg sabu. Tapi yang pasti barang itu dari luar Jatim yang akan dipasarkan di Surabaya," jelasnya.

Ditambahkan oleh Amrin, dengan pengungkapan tersebut dalam skala besar, hal ini membuktikan kalau permintaan sabu di Surabaya masih tinggi. "Belum sebulan berhasil tangkap 20 kg sekarang kami tangkap 3,5 kg," jelasnya.

Dari penggungkapan itu, pihak kepolisian menyita sabu 3,5 kg, 4 unit ponsel dan 1 buah unit mobil Hyundai. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww