Home > Berita > Umum

Meski Tak Punya Kebun, PKS PT Sumber Sawit Sejahtera di Pangkalankuras Pelalawan Terus Beroperasi, Berasal dari Mana Buah Sawitnya?

Meski Tak Punya Kebun, PKS PT Sumber Sawit Sejahtera di Pangkalankuras Pelalawan Terus Beroperasi, Berasal dari Mana Buah Sawitnya?

Ilustrasi/Pabrik kelapa sawit.

Minggu, 05 Februari 2017 09:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sempat satu tahun terhenti, PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang berlokasi di Desa Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau kembali melakukan operasional melalui kerja sama take over dengan PT Borneo. Padahal persoalan hutang yang melilit perusahaan dengan masyarakat, belum sepenuhnya terselesaikan. Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby, seperti ditulis laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) pihaknya pekan lalu. Diketahui perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) ini baru sekira dua bulan beroperasi kembali. Dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa hal yang ganjil terhadap operasional perusahaan tersebut.

"Hasil kunjungan kami pekan lalu ditemukan beberapa hal ganjil dengan keberadaan perusahaan ini. Sebab meski sebagai PKS, perusahaan sama sekali tak memiliki kebun. Ini dalam peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan," kata Suhardiman, Sabtu (4/2/2017).

Politisi Hanura ini menyebutkan, memang sempat dalam pertemuan yang diterima oleh Mill Manager PT SSS, Subari, diakui kebun milik perusahaan sedang dilakukan penanaman seluas 50 hektar. Tapi itu tidak terbukti sama sekali karena yang bersangkutan masih meragukan.

"Jadi PT SSS ini adalah salah satu contoh kasus dari temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan yang kami bentuk beberapa waktu lalu, ada 119 perusahaan di Riau seperti ini," lanjutnya.

Untuk diketahui, PT SSS berdasarkan izin yang diperoleh, memproduksi pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) sebanyak 90 ton per jam. Kenyataan di lapangan, perusahaan hanya mampu memproduksi sebanyak 60 ton per jam. Diduga, jumlah izin yang diajukan hanya modus untuk meyakinkan bank agar mendapatkan pinjaman modal.

Selain masalah kebun, temuan lain adalah terkait pembelian TBS. Karena perusahaan ini sebelumnya menutup usaha akibat menunggak hutang ke koperasi milik petani hingga mencapai Rp26 miliar. Saat itu petani menolak untuk menjual buah ke perusahaan sebelum dilakukan pembayaran.

"Sampai sekarang, hutang ke petani belum kunjung dibayar. Jadi pertanyaan kami ialah dari mana asal TBS yang mereka olah. Karena petani sendiri, enggan menjual lagi," terang dia.

Pihaknya curiga perusahaan memanfaatkan masyarakat dengan cara menipu. Sehingga legalitas TBS yang masuk bisa saja berasal dari kebun-kebun masyarakat ilegal yang merambah dan memanfaatkan kawasan hutan milik negara.

"Status buah harus jelas, asalnya dari mana. Kerja sama mereka dengan koperasi milik petani plasma saja tidak jelas. itu aturan undang-undang lho. Kalau perusahaan menampung buah ilegal, sama saja sebagai penadah. Ini masuk ranah pidana," tandas Suhardiman.

Oleh karena itu, Suhardiman mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan identifikasi terhadap perusahaan tersebut, jika perlu sebaiknya PT SSS ditutup saja. "Jangan sampai mereka yang buka usaha, masyarakat kita dirugikan. Pemda harus tanggap untuk menutup perusahaan seperti ini," timpalnya.

Suhardiman mengatakan, Komisi A akan membahas temuan ini dalam waktu dekat dengan pihak terkait. Pihaknya juga akan mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar segera memproses pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Selain rekomendasi pelanggaran pidana, Suhardiman juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang menerima CPO dari PT Sumber Sawit Sejahtera untuk berhati-hati terhadap tidak ada kepastiannya legalitas TBS, karena tak sesuai standar sertifikasi RSPO dan ISPO. "Kepada penampung kami sarankan untuk tidak menerima hasil CPO dari pabrik tersebut," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Umum, Pelalawan
wwwwww