Kementerian LHK Segera Ajukan Eksekusi Putusan MA atas PT MPL yang Didenda Rp16,2 Triliun

Kementerian LHK Segera Ajukan Eksekusi Putusan MA atas PT MPL yang Didenda Rp16,2 Triliun

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Rido Sani saat di Pekanbaru, Jumat siang. (foto/goriau.com)

Jum'at, 03 Februari 2017 20:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) pekan depan bakal mengajukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), pascavonis bersalah yang dijatuhkan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Bahkan Kementerian LHK akan segera membentuk tim eksekusi. Selama ini memang sedikit tertunda, sebab Dirjen penegakkan hukum KLHK baru mendapat salinan putusannya. Hal itu dibenarkan langsung Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani, Jumat (3/2/2017) siang.

"Kita baru dapat salinannya. Segera kami siapkan tim eksekusi dan secepatnya kita layangkan surat permohonan eksekusi. Paling lama minggu depan," kata Rasio Rido Sani, di kantor BBKSDA Riau, berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016 lalu, dengan diktum PT Merbau Pelalawan Lestari dihukum membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara, terkait kasus pembalakan liar.

Eksekusi tersebut, kata dia, sebagai bentuk keseriusan KLHK dalam memproses kasus-kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, sekaligus sebagai komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan negara dalam menjaga alam.

Seperti yang diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) ini memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan kepada negara melalui KLHK senilai Rp16,2 triliun, setelah sebelumnya gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam salinan putusan itu juga dikatakan, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT).

Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT. Denda Rp16,2 triliun tersebut terbilang sangat besar terkait perkara kehutanan. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww