Home > Berita > Rohul

Penyelundupan Solar Subsidi Asal Sumut dengan Tujuan Rokan Hulu Digagalkan Polisi

Penyelundupan Solar Subsidi Asal Sumut dengan Tujuan Rokan Hulu Digagalkan Polisi

Barang bukti truk dan 37 jerigen berisi solar yang diamankan polisi Rohul.

Kamis, 02 Februari 2017 15:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). 37 jerigen berisi solar disita petugas dan pemiliknya turut diamankan polisi. Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, bisnis BBM ilegal yang dilakukan AS akhirnya terbongkar, setelah truk pengangkut puluhan jerigen solar dicegat aparat berwajib saat melintas di Jalan Umum KM 24, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Hasil penggeledahan di truk ini ditemukan 37 jerigen Solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Bahkan BBM ini diketahui merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah, yang diduga disalahgunakan dan tak sesuai peruntukkannya.

Menurut sopir truk dan kernetnya, solar tersebut adalah milik AS, yang dibelinya melalui salah satu SPBU di daerah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Sopir ini cuma ditugasi mengantarkan ke Rohul.

"Jadi modusnya, AS diduga membeli solar dari SPBU untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat di daerah Desa Mahato, Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Kamis (2/2/2017) siang.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan AS. Ia pun dijemput aparat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. Pelaku ditengarai menyalahi pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi milik pemerintah.

Aparat berwajib masih mendalami, sudah berapa lama bisnis ini dilakukan pria berumur 64 tahun tersebut. Yang jelas AS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, sedangkan sopir dan kernet yang mengangkut solar ini berstatus saksi.

Atas perbuatannya, AS yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Mahato tersebut terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Barang bukti Solar juga sudah diamankan polisi. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohul, Hukrim, Umum
wwwwww